skip to main content

KEDUDUKAN MORALITAS DALAM ILMU HUKUM

*Cahya Wulandari  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Ilmu hukum dan nilai moral merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hukum positif berkembang sejalan dengan pemahaman positivisme hukum sehingga memberi dampak dalam perkembangan ilmu dan praktiknya. Positivisme dipahami sebagai paham yang menghendaki pemikiran hukum yang melepaskan dari hal-hal yang bersifat metayuridis atau metafisis, tidak membahas masalah keadilan, moral atau nilai-nilai formal, memperlihatkan bahwa hukum hanya berada dalam aras formal. Oleh karenanya perlu dibahas lebih lanjut terkait dengan kedudukan nilai-nilai moral dalam hukum dan proses penegakan hukumnya. Dalam perkembangannya, hukum tidak bergerak dalam ruang hampa melainkan mengikuti tatanan sosial. Hukum tidak dipisahkan dari nilai dan moral, nilai moral dalam hukum menjadi alat penjangkau ke dasar masyarakat sehingga penegakan hukum selaras dengan perkembangan dinamika dalam masyarakat. 
Fulltext View|Download
Keywords: Nilai Moral; Positivisme; Hukum Alam; Ilmu Hukum

Article Metrics:

  1. Absori dan Ahmadi. “Transplantasi Nilai Moral Dalam Budaya Untuk Menuju Hukum Berkeadilan (Perspektif Hukum Sistematik Ke Non-Sistematik Charles Sampford).” In Prosiding Konferensi Nasional Ke- 6 Asosiasi Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (APPPTMA), 109. Sulawesi Selatan, 2017
  2. Anjari, Warih. “Eksistensi Delik Adat Dan Implementasi Asas Legalitas Hukum Pidana Materiil Indonesia.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 46, no. 4 (2017): 332
  3. Bruggink, et.al. Refleksi Tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum. Keempat. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015
  4. Dimyati, Khudzaifah, Et.al. Etos Hukum Dan Moral. 1st ed. Yogyakarta: Genta Publishing, 2018
  5. Djubaedah, Neng. Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam. Pertama. Jakarta: Kencana, 2010
  6. Dworkin, Ronald. Law’s Empire. Eleventh. United States of America: Belknap press of Harvard University Press, 2000
  7. Efendi, A’an, Et.al. Teori Hukum. Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2017
  8. Faisal. Memahami Hukum Progresif. Pertama. Yogyakarta: Thafa Media, 2014
  9. Friedmann, W. Teori Dan Filsafat Hukum Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum (Susunan I). 1st ed. Jakarta: Rajawali Press, 1990
  10. H.Kramer, Mathew. Where Law and Moralite Meet. First. United States: Oxford University Press Inc, 2004
  11. Hermanto, Asep Bambang. “Ajaran Positivisme Hukum Di Indonesia:Kritik Dan Alternatif Solusinya.” Selisik 2, no. 4 (2016): 113
  12. Huijbers, Theo. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 1995
  13. Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusa Media, 2011
  14. L.Tanya, Bernard, et.al. Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi). Revisi, Ce. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013
  15. Luthan, Salman. “Dialektika Hukum Dan Moral Dalam Perspektif Filsafat Hukum.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 16, no. 4 (2012): 517
  16. Maroni. “Eksistensi Nilai Moral Dan Nilai Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 41, no. 2 (2012): 306
  17. Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum. Pertama. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2019
  18. Nawawi Arief, Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1996
  19. Rahardjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir (Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia Dan Hukum. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2007
  20. ———. Hukum Dan Perilaku. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2009
  21. Samekto, Adjie. Justice Not For All Kritik Terhadap Hukum Modern Dalam Perspektif Studi Hukum Kritis. Yogyakarta: Lengge Printika, 2008
  22. ———. Pergeseran Pemikiran Hukum Dari Era Yunani Menuju Postmodernisme. Pertama. Jakarta: Konstitusi Press, 2015
  23. Shalihah, Fithriatus dan Oksep Adhayanto. “HUKUM, MORAL, DAN KEKUASAAN DALAM TELAAH (Hukum Adalah Alat Teknis Sosial).” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 4 (2016): 676
  24. Subiharta. “Moralitas Hukum Dalam Hukum Praksis Sebagai Suatu Keutamaan.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 4, no. 1 (2015): 391
  25. Sulaeman, Eman. Delik Perzinaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. 1st ed. Semarang: Walisongo Press, 2008
  26. Tedjosaputro, Liliana. Etika Profesi Dan Profesi Hukum. Semarang: Aneka Ilmu, 2003
  27. Wacks, Raymond. Understanding Jurisprudence. 4th ed. United Kingdom: Oxford University Press Inc, 2015
  28. Warassih, Esmi. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Suryandaru Utama, 2005
  29. Yusriyadi. “Paradigma Sosiologis Dan Implikasinya Terhadap Pengembangan Ilmu Hukum Dan Penegakan Hukum Di Indonesia.” Semarang, 2006

Last update:

  1. Criticism of the Existence of Political Parties in the National Long Term Development Plan

    Yafeti Waruwu. Pancasila International Journal of Applied Social Science, 1 (02), 2023. doi: 10.59653/pancasila.v1i02.157
  2. JUSTICE IS NOT BLIND: MODERNISME VERSUS POSTMODERNISME

    Aga Natalis. Jurnal Hukum Progresif, 10 (1), 2022. doi: 10.14710/jhp.10.1.37-51

Last update: 2024-04-25 04:11:49

No citation recorded.