PENEGAKAN HUKUM LINTAS JURISDIKSI TERHADAP PELAKU PENCUCIAN UANG DI ASEAN MELALUI MUTUAL LEGAL ASSISTANCE

Pencucian uang lintas negara sudah menjadi masalah internasional yang memerlukan solusi internasional. Globalisasi telah menimbulkan berkembangnya kejahatan ini dan memudahkan para pelaku melarikan diri ke jurisdiksi asing untuk menghindari tuntutan hukum. Realitas ini dapat menimbulkan impunitas dan ketidakadilan. Oleh karena itu, saatnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ini direkonstruksi melalui Mutual Legal Assistance sebagai alternatif terhadap ekstradisi menyusul berlakukannya ASEAN Treaty on Mutual Legal Assistance 2004 in Criminal Matters 2004. Penelitian ini bersifat doktrinal dan diperkuat dengan penelitian lapangan yang ternyata menunjukkan bahwa implementasi MLAT 2004 ini banyak dipengaruhi politik dan ekonomi, sehingga konsep “free-movement of judgement” diharapkan sebagai suatu solusi.
Article Metrics:
- A.Sussmann, Michael. “The Critical Challenges from International Hihg-Tech and Computer-Related Crime at the Millenium.” Duke Journal of Comparative & International Law 9, no. 45 (n.d.): 454
- Atmasasmita, Romli. Hukum Tentang Ekstradisi. Jakarta: Fikahani Aneska, 2011
- ———. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Refika Aditama, 2006
- Bingham, Tom. The Rule of Law. London: Penguin Books, 2011
- Bohnel, Johannes. “Banking Confidentiality and State Controls of Currency Transaction and Related Criminal Activites-Germany.” In Money Laundering and Bank Secrecy, 158. Leiden: Kluwer Law International, n.d
- C.Jessup, Philip. A Modern Law of Nations. Bandung: Nuansa, 2012
- Fukuyama, Francis. The Origin of Political Order. New York: Farfar, Strauss and Giroux, 2011
- Godoy, Joao. “Computer and Internasional Criminal Law : High Tech Crime and Criminal.” Journal of New England Internasional and Comparative 6 (n.d.)
- Human Rigths Watch. “Belgium: Universal Jurisdiction Law Repealed.” Human Rigths Watch, 2003
- Indonesia, Undang-undang. Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan UN Convention Against Corruption, 2006
- ———. Undang-Undang No.5 Tahun 2009 Tentang Pengesahan UN Convention Against Transnational Organized Crime., 2009
- ———. Undang-Undang No.6 Tahun 2015 Tentang Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia Dengan Papua Nugini., 2015
- ———. Undang-Undang No.8 Tahun 1994 Tentang Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia Dan Australia, 1994
- Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cambridge: Cambride University Press, 1945
- Kompas. “Daftar 45 Pelarian Indonesia Ke Luar Negeri.” Kompas. July 2011
- Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 2002
- Parthiana, I Wayan. Ekstradisi Dalam Hukum Internasional Modern. Bandung: Yrama Widya, 2009
- Pompe, Sebastian. Iktisar Ketentuan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: NLRP, 2011
- Priyatno, dkk. Rezim Anti Pencucian Uang Di Indonesia : Perjalanan 5 Tahun. Jakarta: PPATK, 2007
- Rowe, Jerry W. OECD Standard on Money Laundering and Terrorist Financing, The Economic Cost of Terrorism : Indonesia’s Responses. Jakarta: CSIS-USAID, 2002
- Sarantakos, Sotirios. Social Reseach, 2nd Edition. London: Macmillan Press, 1998
- The European Union’s Law Enforcement Agency. High Tech Crimes Within The EU, Old Crimes New Tools, New Crimes New Tools, Threat Assessment 2007, 2007
Last update: 2021-02-27 20:05:14
Last update: 2021-02-27 20:05:15