skip to main content

PENEGAKAN HUKUM LINTAS JURISDIKSI TERHADAP PELAKU PENCUCIAN UANG DI ASEAN MELALUI MUTUAL LEGAL ASSISTANCE

*Efendi Lod Simanjuntak  -  Efendi Lod Simanjuntak Law Office & Partners, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pencucian uang lintas negara sudah menjadi masalah internasional yang memerlukan solusi internasional. Globalisasi telah menimbulkan berkembangnya kejahatan ini dan memudahkan para pelaku melarikan diri ke jurisdiksi asing untuk menghindari tuntutan hukum. Realitas ini dapat menimbulkan impunitas dan ketidakadilan. Oleh karena itu, saatnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ini direkonstruksi melalui Mutual Legal Assistance sebagai alternatif terhadap ekstradisi menyusul berlakukannya ASEAN Treaty on Mutual Legal Assistance 2004 in Criminal Matters 2004. Penelitian ini bersifat doktrinal dan diperkuat dengan penelitian lapangan yang ternyata menunjukkan bahwa implementasi MLAT 2004 ini banyak dipengaruhi politik dan ekonomi, sehingga konsep “free-movement of judgement” diharapkan  sebagai suatu solusi.

Fulltext View|Download
Keywords: Money Laundering; Ekstradisi; MLA; ASEAN

Article Metrics:

  1. A.Sussmann, Michael. “The Critical Challenges from International Hihg-Tech and Computer-Related Crime at the Millenium.” Duke Journal of Comparative & International Law 9, no. 45 (n.d.): 454
  2. Atmasasmita, Romli. Hukum Tentang Ekstradisi. Jakarta: Fikahani Aneska, 2011
  3. ———. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Refika Aditama, 2006
  4. Bingham, Tom. The Rule of Law. London: Penguin Books, 2011
  5. Bohnel, Johannes. “Banking Confidentiality and State Controls of Currency Transaction and Related Criminal Activites-Germany.” In Money Laundering and Bank Secrecy, 158. Leiden: Kluwer Law International, n.d
  6. C.Jessup, Philip. A Modern Law of Nations. Bandung: Nuansa, 2012
  7. Fukuyama, Francis. The Origin of Political Order. New York: Farfar, Strauss and Giroux, 2011
  8. Godoy, Joao. “Computer and Internasional Criminal Law : High Tech Crime and Criminal.” Journal of New England Internasional and Comparative 6 (n.d.)
  9. Human Rigths Watch. “Belgium: Universal Jurisdiction Law Repealed.” Human Rigths Watch, 2003
  10. Indonesia, Undang-undang. Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan UN Convention Against Corruption, 2006
  11. ———. Undang-Undang No.5 Tahun 2009 Tentang Pengesahan UN Convention Against Transnational Organized Crime., 2009
  12. ———. Undang-Undang No.6 Tahun 2015 Tentang Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia Dengan Papua Nugini., 2015
  13. ———. Undang-Undang No.8 Tahun 1994 Tentang Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia Dan Australia, 1994
  14. Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cambridge: Cambride University Press, 1945
  15. Kompas. “Daftar 45 Pelarian Indonesia Ke Luar Negeri.” Kompas. July 2011
  16. Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 2002
  17. Parthiana, I Wayan. Ekstradisi Dalam Hukum Internasional Modern. Bandung: Yrama Widya, 2009
  18. Pompe, Sebastian. Iktisar Ketentuan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: NLRP, 2011
  19. Priyatno, dkk. Rezim Anti Pencucian Uang Di Indonesia : Perjalanan 5 Tahun. Jakarta: PPATK, 2007
  20. Rowe, Jerry W. OECD Standard on Money Laundering and Terrorist Financing, The Economic Cost of Terrorism : Indonesia’s Responses. Jakarta: CSIS-USAID, 2002
  21. Sarantakos, Sotirios. Social Reseach, 2nd Edition. London: Macmillan Press, 1998
  22. The European Union’s Law Enforcement Agency. High Tech Crimes Within The EU, Old Crimes New Tools, New Crimes New Tools, Threat Assessment 2007, 2007

Last update:

  1. Law enforcement against investment fraud: a comparison study from the USA and Canada with a case study on binary options in Indonesia

    Al Sentot Sudarwanto, Dona Budi Kharisma. Safer Communities, 22 (4), 2023. doi: 10.1108/SC-11-2022-0047

Last update: 2024-04-19 19:15:19

No citation recorded.