skip to main content

POLITIK HUKUM PENGATURAN PEGAWAI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN GUNA MENINGKATKAN KUALITAS KETENAGAKERJAAN DI ERA INDUSTRI 4.0

*Jefri Hari Akbar  -  Program Studi Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Sejak adanya revolusi industri 4.0 Indonesia merupakan salah satu negara yang turut melakukan evaluasi dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan produktivitasnya dalam bidang jasa, industri, dan perdagangan agar dapat bersaing di kancah dunia. Salah satu yang menjadi konsentrasi pemerintah salah satunya adalah dalam hal meningkatkan kualitas pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas hubungan industrial sehingga dapat mendorong produktivitas nasional. Politik hukum pemerintah sejak jaman orde lama sampai saat ini banyak menghasilkan produk hukum yang mengatur tentang pengawasan ketenagakerjaan ini, maka sangat menarik jika dapat dikaji bagaimana politik hukum pengaturan pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam rangka persaingan era revolusi industri 4.0. 
Fulltext View|Download
Keywords: Politik Hukum; Pengawas Ketenagakerjaan; Revolusi Industri 4.0

Article Metrics:

  1. Agusmidah. “Fungsi Pengawasan Pemerintah Terhadap Perlindungan Buruh Perempuan Pada Perusahaan Industri Di Kabupaten Deli Serdang.” USU, 2001
  2. Ariska, Dudung, and Jajang Arifin. “Politik Hukum Dan Sistem Pembangunan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Yustisia 3, no. 1 (2017): 35–49. https://doi.org/https://doi.org/10.31943/yustitia.v3i1.32
  3. Idayanti, Soesi, Suci Hartati, and Toni Haryadi. “Pembangunan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Pancasila Pada Era Revolusi Industri 4.0.” Jurnal Jurisprudence 9, no. 1 (2019): 90–101. https://doi.org/10.23917/jjr.v9i1.8091
  4. Islamiyati, Islamiyati, and Dewi Hendrawati. “Analisis Politik Hukum Dan Implementasinya.” Law, Development and Justice Review 2, no. 1 (2019): 104–17. https://doi.org/10.14710/ldjr.v2i1.5139
  5. Ismail, Najmi, and Moch. Zainuddin. “Hukum Dan Fenomena Ketenagakerjaan.” Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial 1, no. 3 (2019): 166–82. https://doi.org/10.24198/focus.v1i3.20494
  6. K.Fitriana, Mia. “Peranan Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara.” Jurnal Legislasi Indonesia 12, no. 02 (2015): 1–27
  7. Lukito, Imam. “Tantangan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan E-Commerce (Legal Challenges and Government`S Role in E-Commerce Development).” Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan HAM Kementerian Hukum Dan HAM R.I. 11, no. 3 (2017): 349–67. file:///C:/Users/Thinkpad/Downloads/309-1325-1-PB (1).pdf
  8. N.Singadimedja, Holyness. “Analisis Yuridis Terhadap Politik Hukum Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan: Desentralisasi Atau Resentralisasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure 2, no. 2 (2017): 248–63. https://doi.org/10.35706/dejure.v2i2.1303
  9. Sonhaji, Sonhaji. “Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 501 K/ PDT.SUS-PHI/ 2016 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja.” Administrative Law and Governance Journal 1, no. 2 (2018): 128–48. https://doi.org/10.14710/alj.v1i2.128-148
  10. Suhartoyo, Suhartoyo. “Penguatan Organisasi Buruh / Pekerja Sebagai Sarana Perlindungan Buruh.” Administrative Law and Governance Journal 1, no. 4 (2018): 350–62. https://doi.org/10.14710/alj.v1i4.350-362
  11. Suteki. Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (Non Enforcement of Law) Demi Kemuliaan Keadilan Substantif. Semarang: Universitas Diponegoro, 2010
  12. Taufik, Hidayat. “Trend Teknologi Revolusi Industri 4.0.” Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi, 2019. https://www.unida.ac.id/teknologi/artikel/trend-teknologi-revolusi-industri-40.html
  13. Warassih, Esmi. Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Universitas Diponegoro, 2011

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-25 12:32:13

No citation recorded.