skip to main content

MENGGUGAT JAKSA SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL

*Ibnu Sahal  -  Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Ambiguitas kedudukan lembaga kejaksaan yang berada di ranah kekuasaan yudikatif ataukah eksekutif menjadikan penelitian ini urgen untuk dilakukan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis (1) kedudukan lembaga kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan penuntutan; dan (2) menggugat kedudukan jaksa sebagai jabatan fungsional berdasarkan UU ASN. Metode penelitian yang digunakan mengacu paradigma post positisvm dengan jenis penelitian nondoktrinal. Hasil penelitian menunjukkan (1) Kedudukan lembaga Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan penuntutan sebagai pengendali proses perkara yang artinya hanya kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak; dan (2) Menggugat kedudukan jaksa sebagai jabatan fungsional berdasarkan UU ASN berarti menggugat ketentuan Pasal 1 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf h UU Kejaksaan, sehingga perlu dilakukan pengajuan judical review.

Fulltext View|Download
Keywords: Jaksa; Jabatan Fungsional; Kedudukan

Article Metrics:

  1. Abdullah. “Independensi Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Justitia Et Pax (Jurnal Hukum) III, No. 2 (2018)
  2. Andriadi, Ahmad. “Kedudukan Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Telaah Kritis terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia)”. Universitas Hasanuddin Makassar (2012)
  3. Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2012
  4. Atmasasmita, Romly. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010
  5. Denzin, Norman K. & Yvonna S. Lincoln. The Sage Handbook of Qualitative Research. California: Third Edition, Sage Publication, 2010
  6. Enggarani, Nuria Siswi, “Independensi Peradilan Dan Negara Hukum”, Jurnal Law and Justice 3, No. 2 (2018)
  7. Ghonu, Ismail, “Independensi Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesi”, Jurnal Hukum Justitia 31, No. 2 (2015)
  8. Hasani, Elvi. “Penegakan Profesionalisme Jaksa melalui Independensi dan Kode Etik: Upaya Pemberdayaan sumber daya manusia di Kejaksaan yang Berintegritas”. Jurnal Ilmu Hukum VIII, No. 1 (2016)
  9. Indra, Adhyaksa. “Quo Vadis Kejaksaan RI: Eksekutif atau Yudikatif”. Jurnal Adhyaksa Edisi Khusus II, No.1 (2014)
  10. Kadarudin. “Independensi Kedudukan Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”. Jurnal Et Justitia II, No. 2 (2017)
  11. Mahendra, Yusril Ihza. Kedudukan Kejaksaan dan Posisi Jaksa Agung dalam Sistem Presidensial di Bawah UUD 1945. Jakarta: Kencana Prenanda Media Grup, 2012
  12. Marlina, Rika, “Pembagian Kekuasaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia”, Jurnal Daulat Hukum 1, No. 1 (2018)
  13. Mufrohim, Ook dan Ratna Herawati, “Independensi Lembaga Kejaksaan sebagai Legal Structure didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) di Indonesia”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, No. 3 (2020)
  14. Noer, Priandhika Abadi, “Prespective and Implementative of The Basis of The Single Prosecution System of The Prosecution of The Prosecution Bill”, Jurnal Independent 9, No. 01 (2021)
  15. Robuwan, Rahmat, “Redistribusi Kekuasaan Negara dan Hubungan antar Lembaga Negara di Indonesia”, Jurnal Hukum Progresif XII, No. 1 (2018)
  16. Samekto, FX. Adji. “Menggugat Relasi Filsafat Positivisme dengan Ajaran Hukum Doktrinal”. Jurnal Dinamika Hukum 12, No. 1 (2012)
  17. Subroto, Teguh. “Independensi Pengawasan terhadap Aparatur Lembaga Kejaksaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”. Jurnal Hukum UNS V, No. 2 (2017)
  18. Susanto, Sri Nur Hari, “Pergeseran Kekuasaan Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum (MMH) 43, No. 2 (2014)
  19. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  20. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
  21. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  22. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-30 01:26:09

No citation recorded.