skip to main content

PERLINDUNGAN NEGARA, PATEN VAKSIN COVID-19, DAN POTENSI MONOPOLI

*Setia Untung Arimuladi  -  Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

HKI dalam Vaksin COVID-19 dapat memberikan hambatan dalam proses penanganan Pandemi COVID-19, sedangkan negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia sebagaimana diamatkan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Intervensi dilakukan dengan pemberlakuan compulsory licensing ataupun government use. Perubahan Pasal 20 UU Paten melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berpotensi menimbulkan praktik monopoli terhadap kekayaan intelektual terutama yang berhubungan dengan produk-produk Kesehatan yang berimplikasi pada limitasi akses dan ketersediaannya. Penelitian ini  bertujuan untuk melihat potensi monopoli vaksin COVID-19 oleh pemegang Paten dan kewajiban negara dalam menyediakan Vaksin COVID-19. Perubahan dalam Pasal 20 UU Paten meringankan kewajiban pelaksanaan Paten di Indonesia dengan pemecahan kategori pelaksanaan paten sehingga pemegang paten dapat menggugurkan kewajiban hanya dengan melaksanakan salah satu dari kegiatan yang diatur. Perubahan atas Pasal 20 UU Paten menciderai amanat pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: COVID-19; Vaksin; Monopoli; UU Paten

Article Metrics:

  1. Apeldoorn, L. J. van. “Pengantar ilmu hukum.” Pradnya Paramita, 1978
  2. Atmaja, Yustisiana Susila, Budi Santoso, dan Irawati. “Perlindungan Hukum Terhadap Paten Produksi Farmasi atas Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Goverment Use).” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 2 (2021): 196–208
  3. Atsar, A. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish, 2018
  4. Attaran, Amir, dan Paul Champ. “Patent Rights and Local Working Under the WTO TRIPS Agreement: An Analysis of the U.S.-Brazil Patent Dispute.” SSRN Electronic Journal 334 (2005). doi: 10.2139/ssrn.348660
  5. Berlianty, Teng. “Formulasi Pengaturan Disclosure Requirements Sumber Daya Genetik Sebagai Hak Paten.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 39, no. 2 (2017): 120–32
  6. Center for Systems Science and Engineering (CSSE) at Johns Hopkins University (JHU). “Coronavirus COVID-19.” COVID-19 Dashboard, 2021. https://www.arcgis.com/apps/dashboards/bda7594740fd40299423467b48e9ecf6
  7. Chandrawulan, Adolf, A., Huala. “Aspek-Aspek Hukum tentang Paten.” Jurnal Hukum & Pembangunan 20, no. 4 (1990): 312
  8. Darusman, Yoyon M. “Kedudukan Serta Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Paten Hukum Legal Opinion 2, no. 3 (2015): 1–10
  9. Lisbet. “Penyebaran Covid-19 Dan Respons Internasional.” In Puslit Badan Keahlian DPR, 7–12. Jakarta, 2020
  10. Masnun, Muh. Ali, Eny Sulistyowati, dan Irfa Ronaboyd. “Perlindungan Hukum atas Vaksin COVID-19 dan Tanggung Jawab Negara Pemenuhan Vaksin dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan.” Jurnal Ilmu Hukum 17, no. 1 (2021): 35–46
  11. Masnun, Muh Ali, dan Dilla Nurfiana Astanti. “Urgensi Pembatasan Hak Eksklusif Paten COVID-19 Melalui Penerapan Lisensi Wajib di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6, no. 2 (2020): 456–64
  12. Masnun, Muh Ali, Eny Sulistyowati, dan Hananto Widodo. “Patent Vs Trade Secret: Considering the Legal Protection of Covid-19 Vaccine in Indonesia Related to the State Intervention.” In Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 473:352–56. Atlantis Press, 2020
  13. Mathieu, Edouard, Hannah Ritchie, Esteban Ortiz-Ospina, Max Roser, Joe Hasell, Cameron Appel, Charlie Giattino, dan Lucas Rodés-Guirao. “A global database of COVID-19 vaccinations.” Nature Human Behaviour, 10 Mei 2021
  14. McManaman, Linus J. “Social Engineering: The Legal Philosophy of Roscoe Pound.” St. John’s Law Review Volume 33, no. 1 (1958): 48
  15. Our World in Data. “Coronavirus (COVID-19) Vaccinations.” Statistics and Research, 2021. https://ourworldindata.org/covid-vaccinations?country=GBR
  16. Putri, Anggia Valerisha, dan Marshell Adi. “Pandemi Global COVID-19 Dan Problematika Negara-Bangsa: Transparansi Data Sebagai Vaksin Socio-Digital.” Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional Edisi Khus (2020)
  17. Ruse-Khan, Henning Grosse. “Part I: Patent Protection, Voluntary Access and Compulsory Licensing.” Access to Covid-19 Treatment and International Intellectual Property Protection, 2020. https://www.ejiltalk.org/access-to-covid19-treatment-and-international-intellectual-property-protection-part-i-Patent-protection-voluntary-access-and-compulsory-licensing/
  18. ———. “Part II: National Security Exceptions and Test Data Protection.” Access to Covid-19 Treatment and International Intellectual Property Protection, 2020. https://www.ejiltalk.org/access-to-covid19-treatment-and-international-intellectual-property-protection-part-ii-national-security-exceptions-and-test-data-protection/
  19. Sariola, Salla. “Intellectual property rights need to be subverted to ensure global vaccine access.” BMJ Global Health 6, no. 4 (2021): 5–7
  20. Sherwood, R M. Intellectual Property And Economic Development. Oxford: Taylor & Francis, 2019. https://books.google.co.id/books?id=7KqbDwAAQBAJ
  21. Vaughan, Susan Vastano. “Compulsory Licensing of Pharmaceuticals under TRIPS: What Standard of Compensation.” Hastings International and Comparative Law Review 25, no. 1 (2001): 87–110
  22. Velavan, Thirumalaisamy P., Andrew J. Pollard, dan Peter G. Kremsner. “Herd immunity and vaccination of children for COVID-19.” International Journal of Infectious Diseases 98 (2020): 14–15
  23. Yodo, Sutarman. “Perlindungan Hak Paten (Studi Komparatif Lingkup Perlindungan di Berbagai Negara).” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 4 (2017): 697

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-15 21:34:46

No citation recorded.