skip to main content

PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIVE DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

*Ribut Hari Wibowo  -  Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang peranan asas-asas hukum pidana dalam pembaharuan dan penegakan hukum pidana. Dalam Penelitian ini digunakan metode yuridis normatif dengan desain metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif merepresentasikan tuntutan keadilan masyarakat. Ketentuan tersebut memberikan hak kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penghentian penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu dengan catatan para pihak yang terlibat telah sepakat berdamai. Konsepsi tersebut sebagaimana telah diatur dalam KUHAP yang lebih mengutamakan pendekatan penegakan keadilan restoratif dengan sistem penyelesaian non litigasi. Lahirnya Peraturan Kejaksaan ini dilandasi oleh pemikiran diperlukannya konsep penyelesaian perkara di luar sistem peradilan. Konsep tersebut merupakan penyelesaian sengketa kepidanaan yang berorientasi kepada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan antara korban dan pelaku tindak pidana.

Fulltext View|Download
Keywords: Keadilan Restoratif; Hukum Pidana; Penuntutan

Article Metrics:

  1. Afif, Afthonul. Pemaafan, Rekonsiliasi Dan Restoraive Justice. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015
  2. Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: PT. Kencana Prenada Media Group, 2008
  3. Barton, C. Empowerment and Retribution Ini Criminal Justice”. In H. Strang, J. Braitwaite (Eds), “Restorative Justice: Philosophy to Practice”. Journal Temida Mart 2011. Aldershot: Ashgate/Dartmouth, 2011
  4. Bazemore, Gordon, and Colleen Mcleod. , Restorative Justice and the Future of Diversion and Informal Social in Elmar G. M. Weilitekamp and Hans-Jurgen Kemer (Ed.), Restorative Justice Theoritical Foundations, Portland. Oregon, USA: Willan Publishing, 2002
  5. Braithwaite, John. Restorative Justice and Responsive Regulation. New York: Oxford University Press, 2002
  6. Dignan, James. Understanding Victims and Restorative Justice. England: Open University Press, 2005
  7. Furio, Jennifer. Restoratve Justice Prison as Hell or a Chance for Redemption? Newyork: Algora Publishing, 2002
  8. Johnstone, Gerry, and (ed.) Daniel W. Van Ness. Handbook of Restorative Justice, Cullompton. Devon-London: Willan Publishing, 2007
  9. Lamintang, P.A.F. Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996
  10. Lazuardi, Glery. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Tindak Pelaku Penyebaran Hoaks.” Jurnal Kertha Semaya 8, no. 9 (2020): 1304
  11. Mansur, Dikdik M. Arief, and Elisatri Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2008
  12. Meliala, Nefa Claudia. “Pendekatan Keadilan Restoratif: Upaya Melibatkan Partisipasi Korban Dan Pelaku Secara Langsung Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.” Jurnal Hukum Unpar 3, no. 1 (2015)
  13. Muladi. Demokratisasi HAM Dan Reformasi Hukum Di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center, 2002
  14. ———. Implementasi Pendekatan “Restorative Justice” Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: IKAHI, 2012
  15. Ovier, Asni. Jaksa Agung: Lebih Dari 100 Kasus Diselesaikan Secara Restoratif, 2020
  16. Prayitno, Kuat Puji. “Restorative Justice Untuk Peradilan Di Indonesia: Perspektif Yuridis Filosofis Dalam Penegakan Hukum In Concreto.” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 3 (2012): 408
  17. RI, Kejaksaan. Jaksa Agung RI Keluarkan SEJA Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Keberlangsungan Kegiatan Pelayanan Publik Pada Kondisi New Normal Pandemi Covid 19 Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Jakarta: Kejaksaan Republik Indonesia, 2020. https://www.kejaksaan.go.id
  18. Rizal, Muhammad. “Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Dapat Dukungan Pakar Hukum UI,” 2020. https://jabarnews.com/read/90070/peraturan-kejaksaan-nomor-15-tahun-2020-dapat-dukungan-pakar-hukum-ui
  19. Rochman, Fathur. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Dinilai Jadi Jawaban Suara Keadilan Rakyati, 2020
  20. Sunarso, Siswanto. Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2014
  21. Tongat. “Restorative Justice Dan Prospek Kebijakan Idealnya Dalam Hukum Pidana Indonesia.” E Journal Universitas Diponegoro 5, no. 2 (2013)
  22. Umbreit, Mark. Restorative Juvenile Justice: Repairing the Harm of Youth Crime. Edited by Gordon Bazemore and Lode Walgrave. New York: Criminal Justice Press, 1999
  23. Zulfa, Eva Achjani. “Konsep Dasar Restorative Justice, Disampaikan Dalam Acara Pelatihan Hukum Pidana Dan Kriminologi “Asas-Asas Hukum Pidana Dan Kriminologi Serta Perkembangan Dewasa Ini Yogyakarta, 23-27 Februari 2014.” Kerja Sama Fakultas Hukum UGM Dengan Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi, 2014

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-24 23:53:15

No citation recorded.