skip to main content

PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PEJABAT PEMERINTAHAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PERATUN

*Latif Usman  -  Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penjatuhan sanksi bagi pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan putusan peradilan tata usaha negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada dasar hukum yang mewajibkan badan/atau pejabat tata usaha negara untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan tata usaha negara. Oleh karena itu, sanksi administratif dapat dikenakan kepada pejabat yang tidak melaksanakan kewajibannya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-undang nomor 51 tahun 2009 yang menyatakan bahwa sanksi administratif terdiri dari sanksi administratif ringan, sanksi administratif sedang, dan sanksi sanksi administratif berat. Sanksi-sanksi tersebut dapat diterapkan pada setiap pejabat/badan yang tidak melaksanakan kewajibannya tergantung pada bobot pelanggaran pejabat yang bersangkutan.

Fulltext View|Download
Keywords: Sanksi; Peradilan; Administrasi Negara; Pemerintah

Article Metrics:

  1. Abdullah, R. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005
  2. Ariawan, I Gusti Ketut. “Penerobosan Terhadap Batas-Batas Kebebasan Kekuasan Kehakima.” Masalah-Masalah Hukum 39, no. 4 (2010)
  3. Aryanto, J. “Pengawasan Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi Oleh Komisi Yudisial”. ADIL.” Jurnal Hukum 3, no. 2 (2019)
  4. Boneka, Prildy Nataniel. “Tinjauan Hukum Putusan Ptun Dalam Rangka Eksekusi Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.” Lex Administratum II, no. 2 (2014)
  5. Dani, Umar. Konsep Sanksi Dalam RUU-AP (Suatu Upaya Penguatan Pelaksanaan Putusan PTUN. Palembang: Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, 2018
  6. Fahmal, H. A. Muin. Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih. Yogyakarta: Penerbit Kreasi Total Media, 2008
  7. Gusman, Delfina. “Efektifitas Pelaksanaan Upaya Paksa Putusan Pengadilan Tata Usaha Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.” Masalah-Masalah Hukum 39, no. 3 (2010)
  8. Jiwantara, Firzhal Arzhi, and Gatot Dwi Hendro Wibowo. “Kekuatan Eksekutorial Putusan Ptun Dan Implikasi Dalam Pelaksanaannya.” Kajian Hukum Dan Keadilan IUS 5, no. 3 (2014)
  9. Kusmawardi, Ladju, Suteki Suteki, and Aprista Ristyawati. “PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PUTUSAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG.” LAW REFORM, 2018. https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20240
  10. Lotulung, Paulus Effendi. Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia Dibandingkan Dengan Peradilan Administrasi Yang Berlaku Di Berbagai Negara”, Dalam Mengakji Kembali Pokok-Pokok Pikiran Pembentukan Perdailan Tata Usaha Negara. Jakarta: LPP-HAN, 2003
  11. Lubna. “Upaya Paksa Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat.” Jurnal IUS III, no. 7 (2015)
  12. Marpaung, Arifin. Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Melalui Upaya Paksa. Surabaya: Universitas Airlangga, n.d
  13. Pratama, I Wayan Dedy Cahya, Dewi, Anak Agung Sagung Laksmi, and Luh Putu Suryani. “Upaya Paksa Terhadap Pejabat Yang Tidak Melakukan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.” Jurnal Preferensi Hukum Vol. 1, No. 2, 2020 1, no. 2 (2020)
  14. Putrijanti, Aju, and Dkk. “Model Fungsi Pengawasan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Sebagai Upaya Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.” Jurnal Mimbar Hukum 29, no. 2 (2017)
  15. Rimdan. Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Kencana Pramdena Grup, 2012
  16. Rivai, Yulius, Bunga. Rampai Peradilan Administrasi Kontemporer. Putusan Hakim Sebagai Suatu Ilmu. Yogyakarta: Genta Press, 2014
  17. Supandi. Problematika Penerapan Eksekusi Putusan Peradilan TUN Terhadap Pejabat TUN Daerah”, Makalah Disampaikan Pada Workshop Tentang Penerapan Eksekusi Putusan PTUN Dalam Kaitannya Dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah, LPP-HAN Bekerjasama Dengan KNH. Jakarta, 2004
  18. Tumpa, H. A. Memahami Pksistensi Uang Paksa (Dwangsom) Dan Implementasinya Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2010
  19. Untoro. “Self-Rescpect Dan Kesadaran Hukum Pejabat Tata Usaha Negara Menuju Keadilan.” Pandecta Research Law Journal 13, no. 1 (2018)

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 03:01:11

No citation recorded.