skip to main content

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PUNGUTAN LIAR SEBAGAI BENTUK PENYALAHGUNAAN WEWENANG MELALUI SABER PUNGLI

*M. Rendra Salipu  -  Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang penegakan hukum terhadap pungutan liar sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang melalui saber pungli. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pungutan liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan. Upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemberantasan praktik pungli kemudian diperkuat dengan ditandatanganinya Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli terdiri dari aparat penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, ORI, Badan Intelijen Negara, dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia yang memiliki kewenangan untuk memberantas praktik pungli secara efektif dan efisien dengan pengoptimalan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana baik di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Fulltext View|Download
Keywords: Penegakan; Ilegal; Wewenang; Pungli; Hukum

Article Metrics:

  1. Atmosudirjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Graha Indonesia, 1996
  2. Dwiyanto, Agus. Administrasi Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press Bekerjasama Dengan LAN RI, 2015
  3. Ghuffan, Ahmad, and Sudarsono Sudarsono. Hukum Kepegawaian Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1991
  4. Hadjon, Phillipus M. “Tentang Wewenang.” Jurnal Yuridika 5, no. 6 (1997): 1
  5. Halim, Halim. Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Rajawali Press, 2004
  6. Kominfo Polhukam RI. Laporan Triwulan I Tahun 2019 Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Januari-Maret 2019. Jakarta: Saber Pungli, 2019
  7. Kurnianingrum, Trias Palupi. “Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli.” Info Singkat Hukum VIII, no. 20 (2016)
  8. Latif, Abdul. Hukum Administrasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group, 2014
  9. Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2001
  10. Soepardi, Eddy Mulyadi. Memahami Kerugian Keuangan Negara Sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Ghalia Indonesia, 2009
  11. Tim Penyusun. Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar. Semarang: Duta Nusindo, 2018
  12. Yunus, Benny M. Intisari Hukum Administrasi Negara. Bandung: Alumni, 1980

Last update:

  1. Maladministration Law Enforcement: The Authority of the Ombudsman in a Fair Public Service Dispute Resolution Mechanism

    Akhmadi Yasid, Herowati Poesoko, Evi Dwi Hastri. International Asia Of Law and Money Laundering (IAML), 3 (2), 2024. doi: 10.59712/iaml.v3i2.88

Last update: 2024-12-19 19:51:56

No citation recorded.