skip to main content

TINJAUAN YURIDIS PERAN DAN FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA

*Hengki Heriyadi  -  Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tujuan untuk melakukan analisis terhadap peran fungsi yang melekat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pembentukannya. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa OJK memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Merujuk pada wewenang yang terdapat pada OJK, peran dan fungsinya meliputi pengatur dan pengawas lembaga keuangan baik dalam kategori bank maupun lembaga keuangan non bank.

Fulltext View|Download
Keywords: Peran; Fungsi; Otoritas; Jasa Keuangan; Sistem Keuangan

Article Metrics:

  1. Amir, Muhammad Fakhri. “Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia (Perspektif Hukum Islam).” Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law 5, no. 1 (2020): 59–71. https://doi.org/10.24256/alw.v5i1.1577
  2. Arno, Abd. Kadir, and A. Ziaul Assad. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Risiko Pembiayaan Dalam Investasi Bodong.” Journal of Islamic Economic Law 2, no. 1 (2017): 85–95
  3. Bakhri, Syaeful, Mabruri Fauzi, and Watuniah Watuniah. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Upaya Perlindungan Masyarakat Dan Pengawasan Terhadap Investasi Ilegal.” Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam 4, no. 2 (2019): 286–295
  4. Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993
  5. Maulidiana, Lina. “Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawas Perbankan Nasional Di Indonesia.” Keadilan Progresif 5, no. 1 (2014): 102–120. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/442#
  6. Murdadi, Bambang. “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Lembaga Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan.” Value Added: Majalah Ekonomi Dan Bisnis 8, no. 2 (2012): 32–46. https://jurnal.unimus.ac.id/index.php/vadded/article/view/716
  7. Rivai, H. Veithzal, Andria Permata Veithzal, and Ferry N. Idroes. Bank and Financial Institution Management. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007
  8. Sari, Annisa Arifka. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Jasa Keuangan Di Indonesia.” Supremasi: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 23–33. https://doi.org/10.36441/supremasi.v1i1.154
  9. Sinaga, Rebekka Dosma, Bismar Nasution, and Mahmul Siregar. “Sistem Koordinasi Antar Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Bank Setelah Lahirnya Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.” Tranparency: Jurnal Hukum Ekonomi 1, no. 2 (2013): 1–8
  10. Soemitro, Andri. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana, 2009
  11. Syukron, Ali. “Pengaturan Dan Pengawasan Pada Bank Syariah.” Economic: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 2, no. 1 (2012): 22–41. http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/784/549

Last update:

  1. Financial inclusion in Indonesia: Does education matter?

    Pratiwi Ira Eka. Economics & Sociology, 16 (2), 2023. doi: 10.14254/2071-789X.2023/16-2/16

Last update: 2024-11-26 02:07:09

No citation recorded.