skip to main content

URGENSI PERLINDUNGAN FISIK TERHADAP PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI

*Muh Sutri Mansyah  -  Online Consultation and Menthorship.id, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penyidik dalam menjalankan tugasnya ternyata mengalami ancaman bahkan kekerasan, sedangkan dari aspek perlindungan belum memiliki aturan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pentingnya penyidik diberikan perlindungan fisik yaitu aspek sosiologis ditemukan penyidik mengalami ancaman dan penganiayaan oleh pihak yang memiliki kepentingan perkara yang sedang ditangani. Aspek yuridis: konstitusi Indonesia telah menjamin setiap warga untuk menjamin perlindungan hal ini berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa “jaminan perlindungan dari berbagai ancaman”, selain itu membandingkan dengan Pasal 33 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur perlindungan terhadap penyidik. Perlu langkah proaktif dari pemerintah untuk melakukan preventif dengan memberikan perlindungan terhadap penyidik. Sehingga seharusnya penyidik tindak pidana korupsi diatur perlindungan fisik.

Fulltext View|Download
Keywords: Tindak Pidana Korupsi; Penyidik; Perlindungan

Article Metrics:

  1. Alamsyah, Wana, and Diky Anandya. Laporan Kegiatan Urgensi Penyelesaian Kriminalisasi Pegiat Antikorupsi. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2019
  2. Dianti, Flora. “Jika Mahkamah Konstitusi Menafsir Tindak Pidana Korupsi: Analisis Putusan Judicial Review UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Konstitusi 3, no. 2 (2006): 25
  3. Eko, Hidayat. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia.” Asas: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam 8, no. 2 (2016): 80–87
  4. Fadjar, Mukhti. Tipe Negara Hukum. Malang: Bayumedia, 2004
  5. Ihsanuddin, Ihsanuddin. “2017, Tahun Kelam Untuk Novel Baswedan Dan Pemberantasan Korupsi.” Kompas.Com, December 31, 2017. https://nasional.kompas.com/read/2017/12/31/20294381/2017-tahun-kelam-untuk-novel-baswedan-danpemberantasan-korupsi
  6. Jaya, Nyoman Serikat Putra. Beberapa Pemikiran Ke Arah Perkembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008
  7. KontraS, PSHK, YLBHI, LeIP Jakarta, LBH, MAPPI UI, KPA, LBH Masyarakat, and WALHI. Kriminalisasi: Modus Dan Kasus-Kasusnya Di Indonesia. Jakarta: Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, 2016
  8. Luntungan, Lintang Tesalonika Natalia. “Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.” Lex Crimen 2, no. 2 (2013): 194–203. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/1578
  9. Mahfud MD, Moh. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Press, 2011
  10. Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2013
  11. Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 1996
  12. Muttaqin, Labib, and Edy Susanto. “Mengkaji Serangan Balik Koruptor Terhadap KPK Dan Strategi Menghadapinya.” Jurnal Integritas 4, no. 1 (2018): 101–44. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/146/45
  13. Riana, Friski. “Laporan Medis Mata Novel Baswedan Akibat Disiram Air Keras.” Tempo, November 5, 2019. https://nasional.tempo.co/read/1268493/laporan-medis-mata-novel-baswedan-akibat-disiram-air-keras
  14. Salfutra, Reko Dwi. “Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Filsafat Hukum.” Progresif : Jurnal Hukum 12, no. 2 (2018): 2146–58
  15. Sanusi, H.M. Arsyad. “Relasi Antara Korupsi Dan Kekuasaan.” Jurnal Konstitusi 6, no. 2 (2009): 83–104
  16. Sunarto, Sunarto. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Spektrum Hukum 15, no. 1 (2018): 44–70. https://doi.org/10.35973/sh.v15i1.1109
  17. Suyatmiko, Wawan Heru, and Alvin Nicola. “Menakar Lembaga Anti Korupsi: Studi Peninjauan Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Antikorupsi Integritas 5, no. 2 (2019): 35–56. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2.465

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-02 03:34:43

No citation recorded.