BibTex Citation Data :
@article{JHP41848, author = {Muh Sutri Mansyah}, title = {URGENSI PERLINDUNGAN FISIK TERHADAP PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI}, journal = {Jurnal Hukum Progresif}, volume = {11}, number = {1}, year = {2023}, keywords = {Tindak Pidana Korupsi; Penyidik; Perlindungan}, abstract = { Penyidik dalam menjalankan tugasnya ternyata mengalami ancaman bahkan kekerasan, sedangkan dari aspek perlindungan belum memiliki aturan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pentingnya penyidik diberikan perlindungan fisik yaitu aspek sosiologis ditemukan penyidik mengalami ancaman dan penganiayaan oleh pihak yang memiliki kepentingan perkara yang sedang ditangani. Aspek yuridis: konstitusi Indonesia telah menjamin setiap warga untuk menjamin perlindungan hal ini berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa “jaminan perlindungan dari berbagai ancaman”, selain itu membandingkan dengan Pasal 33 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur perlindungan terhadap penyidik. Perlu langkah proaktif dari pemerintah untuk melakukan preventif dengan memberikan perlindungan terhadap penyidik. Sehingga seharusnya penyidik tindak pidana korupsi diatur perlindungan fisik. }, issn = {2655-6081}, pages = {58--70} doi = {10.14710/jhp.11.1.58-70}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/41848} }
Refworks Citation Data :
Penyidik dalam menjalankan tugasnya ternyata mengalami ancaman bahkan kekerasan, sedangkan dari aspek perlindungan belum memiliki aturan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pentingnya penyidik diberikan perlindungan fisik yaitu aspek sosiologis ditemukan penyidik mengalami ancaman dan penganiayaan oleh pihak yang memiliki kepentingan perkara yang sedang ditangani. Aspek yuridis: konstitusi Indonesia telah menjamin setiap warga untuk menjamin perlindungan hal ini berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa “jaminan perlindungan dari berbagai ancaman”, selain itu membandingkan dengan Pasal 33 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur perlindungan terhadap penyidik. Perlu langkah proaktif dari pemerintah untuk melakukan preventif dengan memberikan perlindungan terhadap penyidik. Sehingga seharusnya penyidik tindak pidana korupsi diatur perlindungan fisik.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-22 04:55:19
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Jurnal Hukum ProgresifDoctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas DiponegoroJalan Imam Bardjo, S.H., No.1, Semarang, Jawa Tengah, IndonesiaEmail: hukumprogresif@live.undip.ac.idWebsite: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/index
Visitor Statisics