skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP PEREDARAN BARANG PALSU

*M. Anwar Nashir  -  Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa tentang perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap peredaran barang palsu. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap peredaran barang palsu dapat dilakukan berdasarkan hukum pidana, perdata, maupun hukum administrasi. Pelanggaran terhadap merk berupa pemalsuan merek diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kendala dalam perlindungan hukum terhadap peredaran barang palsu adalah: a) Pelanggaran terhadap pemalsuan barang merupakan delik aduan sehingga membutuhkan peran aktif dari pemilik merk; b) Keterbatasan informasi kepada masyarakat (konsumen) atas adanya permohonan pendaftaran merek; c) Kesulitan dari pemegang hak atas merek untuk menemukan pelaku pelanggaran merek; d) Adanya gugatan dari pemegang hak atas merk akan memperburuk reputasi produk; dan, e) Kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Pemalsuan Barang; Hak Cipta; Merek; Masyarakat

Article Metrics:

  1. Akhmaddhian, Suwari. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Indonesia.” Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2016)
  2. Belly Riawan, I Made Mahartayasa. “Perlindungan Konsumen Dalam Kegiatan Transaksi Jual Beli Online Di Indonesia.” Kertha Semaya 3, no. 1 (2015)
  3. Dharmawan, Ni Ketut Supasti. Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia. Denpasar: Swasta Nulus, 2018
  4. Djumhana, Muhammad, and R Djubaedillah. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori Dan Prakteknya Di Indonesia Edisi Revisi. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003
  5. Friedman, Wolfgang. Legal Theory, Edisi Ketiga,. London: Stevens & Sons Limited, 1953
  6. Hery, Firmansyah. Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Cetakan L. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011
  7. Janed, Rahmi. Hukum Merek. Jakarta: Prenada Media Grup, 2015
  8. Kurnia, Abi Jam’an. “Apakah Pelanggaran Merek Bisa Diproses Tanpa Pengaduan?,” 2021. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl7063/apakah-pelanggaran-merek-bisa-diproses-tanpa-pengaduan/
  9. Nafri, Moh. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Dagang Terkenal Asing Di Indonesia.” Jurnal Unismuh Palu 3, no. 1 (2018)
  10. Panjaitan, Meltalia. “Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Barang Yang Memakai Merek Tiruan (Tinjauan Dari Aspek Budaya Hukum Masyarakat Pengguna).” Jurnal Hukum UNTAN 1, no. 1 (2014)
  11. Saidin, Oka. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995
  12. Sakeh, Andrian Krisnawati dan Gazalba. Perlindungan Hak Varietas Tanaman Baru Dalam Prespektif Hak Paten Dan Hak Pemuliaann Tanaman. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004
  13. Sjahputra, Iman. Hukum Merek Baru Indonesia Seluk Beluk Tanya Jawab Merek Teori Dan Praktik. Jakarta: Harvarindo, 1997
  14. Soekanto, Soerjono. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia. Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1967
  15. ———. Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989
  16. Sudjatmiko, Agung. “Perlindungan Hukum Hak Atas Merek.” Yuridika 15, no. 5 (2000)
  17. Usman, Rachmadi. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni, 2003
  18. WIPO. WIPO Intellectual. Property Handbook. WIPO Publication, 2008

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 20:20:09

No citation recorded.