skip to main content

MENAKAR EFEKTIVITAS KONSEP OMNIBUS LAW DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI MASA PANDEMI COVID-19

*Arnanda Yusliwidaka  -  Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Konsep omnibus law dalam UU Cipta Kerja merupakan suatu terobosan besar dalam penataan hukum di Indonesia. Konsep tersebut melakukan penataan agar tidak terjadi tumpang tindih dari banyaknya regulasi-regulasi yang saling terkait. Pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap aspek ekonomi yang mengharuskan negara-negara melakukan resesi dan melakukan respon cepat agar tidak mengalami keterpurukan dalam sektor perekonomian. Indonesia melakukan respon dampak Pandemi Covid-19 dalam aspek ekonomi tersebut salah satunya dengan mengesahkan UU Cipta Kerja dengan harapan bahwa langkah ini dapat meningkatkan sektor perekonomian negara. Usaha tersebut tidak berjalan dengan baik, terdapat pro dan kontra dari beberapa kalangan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. Oleh karena adanya pro dan kontra yang begitu masif di kalangan masyarakat, diperlukan adanya suatu kajian untuk mengukur tingkat efektivitas konsep omnibus law dalam pembentukan UU Cipta Kerja untuk memunculkan suatu sudut pandang yang objektif dalam menilai urgensi dibentuknya undang-undang tersebut.
Fulltext View|Download
Keywords: Omnibus Law; Cipta Kerja; Civil Law

Article Metrics:

  1. Aedi, Ahmad Ulil, Sakti Lazuardi, and Ditta Chandra Putri. “Arsitektur Penerapan Omnibus Law Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 1 (2020): 1–18. doi: 10.30641/kebijakan.2020.V14.1-18
  2. Ansari, Muhammad Insa. “Omnibus Law Untuk Menata Regulasi Penanaman Modal.” Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 1 (2020): 71–90. doi: 10.33331/rechtsvinding.v9i1.378
  3. Arham, Suwandi, and Ahmad Saleh. “Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Petitum 7, no. 2 (2019): 72–81. doi: 10.36090/jh.v7i2%20Oktober.652
  4. Arimuladi, Setia Untung. “Perlindungan Negara, Paten Vaksin Covid-19, Dan Potensi Monopoli.” Jurnal Hukum Progresif 9, no. 1 (2021): 50–63. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/40427
  5. Busroh, Firman Freaddy. “Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan.” Arena Hukum 10, no. 2 (2017): 227–50. doi: 10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.4
  6. Faqir, Anisyah Al. “Kemnaker Beberkan Penyebab Munculnya Aksi Penolakan UU Cipta Kerja.” Liputan6.Com, 2020. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4381830/kemnaker-beberkan-penyebab-munculnya-aksi-penolakan-uu-cipta-kerja
  7. Fitri, Winda, and Luthfia Hidayah. “Problematika Terkait Undang-Undang Cipta Kerja Di Indonesia: Suatu Kajian Perspektif Pembentukan Perundang-Undangan.” Journal Komunitas Yustisia 4, no. 2 (2021): 725–35. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/38719
  8. Fitryantica, Agnes. “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus Law.” Gema Keadilan 6, no. 3 (2019): 300–316. doi: 10.14710/gk.2019.6751
  9. Hakim, Rakhmat Nur. “Breaking News Diteken Jokowi, Akhirnya UU Cipta Kerja Resmi Berlaku.” Kompas.Com, 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/11/02/23483311/breaking-news-diteken-jokowi-akhirnya-uu-cipta-kerja-resmi-berlaku
  10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. “Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.” Booklet, 2020. http://dikti.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/10/Booklet-UU-Cipta-Kerja.pdf
  11. Maharani, Tsarina. “DPR Sahkan ‘Omnibus Law’ Undang-Undang Cipta Kerja.” Kompas.Com, 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/18002101/dpr-sahkan-omnibus-law-undang-undang-cipta-kerja
  12. Michael, Tomy. “Bentuk Pemerintahan Perspektif Omnibus Law.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 159. doi: 10.26623/jic.v5i1.2222
  13. Putra, Antoni. “Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 1 (2020): 1–10
  14. Romadhoni, Budi Arista. “UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Isi Lengkap Omnibus Law.” SuaraJawaTengah.Id, 2020. https://jateng.suara.com/read/2020/10/07/100000/uu-cipta-kerja-disahkan-ini-isi-lengkap-omnibus-law
  15. Siregar, Nur Fitryani. “Efektivitas Hukum.” Al-Razi : Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Kemasyarakatan 18, no. 2 (2018): 1–16. https://ejournal.stai-br.ac.id/index.php/alrazi/article/view/23/18
  16. Sodikin, Sodikin. “Paradigma Undang-Undang Dengan Konsep Omnibus Law Berkaitan Dengan Norma Hukum Yang Berlaku Di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 1 (2020): 143–60. doi: 10.33331/rechtsvinding.v9i1.393
  17. Supriyadi, Supriyadi, and Andi Intan Purnamasari. “Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 2 (2021): 257. doi: 10.30641/kebijakan.2021.v15.257-270
  18. Suryati, Suryati, Ramanata Disurya, and Layang Sardana. “Tinjauan Hukum Terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.” Simbur Cahaya 28, no. 2 (2021): 97–111. doi: 10.28946/sc.v28i2.902
  19. Susdarwono, Endro Tri, and M. Syamsul Rizal. “Praktik Omnibuslaw Di Indonesia Dilihat Dari Segi Pembangunan Hukum Ekonomi.” Journal of Law and Policy Transformation 6, no. 1 (2021): 90–100. https://journal.uib.ac.id/index.php/jlpt/article/view/4388
  20. Suwiknyo, Edi. “Didemo Pekerja, Pemerintah Gaungkan 5 Dampak Positif RUU Cipta Kerja.” Bisnis.Com, 2020. https://ekonomi.bisnis.com/read/20201002/9/1299797/didemo-pekerja-pemerintah-gaungkan-5-dampak-positif-ruu-cipta-kerja
  21. Utomo, Pudjo. “Omnibus Law : Dalam Perspektif Hukum Responsif.” Nurani Hukum : Journal of Legal Studies 2, no. 1 (2019): 33–41. doi: 10.51825/nhk.v2i1.8168

Last update:

  1. Criticizing potential deviations in the role of environmental impact analysis after the enactment of the job creation law

    Dolot Alhasni Bakung, Viorizza Suciani Putri, Mohamad Hidayat Muhtar, Weny Almoravid Dungga, Nirwan Junus, R. Febrina, Z. Harirah, T. Puspita. E3S Web of Conferences, 506 , 2024. doi: 10.1051/e3sconf/202450606005

Last update: 2024-11-18 09:44:32

No citation recorded.