BibTex Citation Data :
@article{JHP43086, author = {Bagus Satrio Utomo Prawiraharjo}, title = {IMPLEMENTASI IDE KESEIMBANGAN MONODUALISTIK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA}, journal = {Jurnal Hukum Progresif}, volume = {11}, number = {2}, year = {2023}, keywords = {Sistem Hukum; Hukum Pidana; KUHP; KUHAP; Monodualistik}, abstract = { Sistem hukum pidana saat ini masih tunduk dan menerapkan produk hukum peninggalan kolonial berupa Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP)/WvS (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) peninggalan jaman penjajahan Belanda dan mulai diterapkan sejak 1 Januari 1918 dengan latar belakang filosofi individualisme dan liberalisme. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) merepresentasikan pergeseran paradigma dari sistem hukum pidana sebelumnya, menuju pendekatan yang lebih menekankan pada keadilan substantif dan integrasi nilai-nilai Pancasila. Pendekatan ini berfokus pada aspek perdamaian dan musyawarah, yang merupakan bagian penting dari kebudayaan Indonesia, serta berorientasi pada individu, baik pelaku maupun korban, sejalan dengan aliran modern dalam hukum pidana yang menitikberatkan pada determinisme. Penelitian ini menyoroti integrasi budaya hukum Indonesia dalam KUHP 2023, menunjukkan bagaimana hukum adat dan keadilan korektif diakomodasi dalam hukum pidana nasional. Implementasi ide keseimbangan monodualistik dalam KUHP 2023 mengakomodasi kepentingan semua pihak secara seimbang, memberikan keadilan yang lebih berakar pada nilai-nilai lokal, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum. }, issn = {2655-6081}, pages = {159--171} doi = {10.14710/jhp.11.2.159-171}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/43086} }
Refworks Citation Data :
Sistem hukum pidana saat ini masih tunduk dan menerapkan produk hukum peninggalan kolonial berupa Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP)/WvS (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) peninggalan jaman penjajahan Belanda dan mulai diterapkan sejak 1 Januari 1918 dengan latar belakang filosofi individualisme dan liberalisme. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) merepresentasikan pergeseran paradigma dari sistem hukum pidana sebelumnya, menuju pendekatan yang lebih menekankan pada keadilan substantif dan integrasi nilai-nilai Pancasila. Pendekatan ini berfokus pada aspek perdamaian dan musyawarah, yang merupakan bagian penting dari kebudayaan Indonesia, serta berorientasi pada individu, baik pelaku maupun korban, sejalan dengan aliran modern dalam hukum pidana yang menitikberatkan pada determinisme. Penelitian ini menyoroti integrasi budaya hukum Indonesia dalam KUHP 2023, menunjukkan bagaimana hukum adat dan keadilan korektif diakomodasi dalam hukum pidana nasional. Implementasi ide keseimbangan monodualistik dalam KUHP 2023 mengakomodasi kepentingan semua pihak secara seimbang, memberikan keadilan yang lebih berakar pada nilai-nilai lokal, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-15 23:15:16
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Jurnal Hukum ProgresifDoctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas DiponegoroJalan Imam Bardjo, S.H., No.1, Semarang, Jawa Tengah, IndonesiaEmail: hukumprogresif@live.undip.ac.idWebsite: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/index
Visitor Statisics