skip to main content

IMPLEMENTASI IDE KESEIMBANGAN MONODUALISTIK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

*Bagus Satrio Utomo Prawiraharjo  -  Selaras Law Firm, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Sistem hukum pidana saat ini masih tunduk dan menerapkan produk hukum peninggalan kolonial berupa Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP)/WvS (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) peninggalan jaman penjajahan Belanda dan mulai diterapkan sejak 1 Januari 1918 dengan latar belakang filosofi individualisme dan liberalisme. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) merepresentasikan pergeseran paradigma dari sistem hukum pidana sebelumnya, menuju pendekatan yang lebih menekankan pada keadilan substantif dan integrasi nilai-nilai Pancasila. Pendekatan ini berfokus pada aspek perdamaian dan musyawarah, yang merupakan bagian penting dari kebudayaan Indonesia, serta berorientasi pada individu, baik pelaku maupun korban, sejalan dengan aliran modern dalam hukum pidana yang menitikberatkan pada determinisme. Penelitian ini menyoroti integrasi budaya hukum Indonesia dalam KUHP 2023, menunjukkan bagaimana hukum adat dan keadilan korektif diakomodasi dalam hukum pidana nasional. Implementasi ide keseimbangan monodualistik dalam KUHP 2023 mengakomodasi kepentingan semua pihak secara seimbang, memberikan keadilan yang lebih berakar pada nilai-nilai lokal, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Sistem Hukum; Hukum Pidana; KUHP; KUHAP; Monodualistik

Article Metrics:

  1. Ali, M. (2022). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika
  2. Anisah, S., & Raharjo, T. (2018). Batasan Melawan Hukum Dalam Perdata Dan Pidana Pada Kasus Persekongkolan Tender. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1), 24-48
  3. Arief, B. N. (2011). Tujuan dan pedoman pemidanaan: perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa negara. Pustaka Magister
  4. Atmasasmita, R. (2017). Rekonstruksi asas tiada pidana tanpa kesalahan. Gramedia Pustaka Utama
  5. Bajuri, M. K. (1989). Kamus aliran dan faham. Penerbit" INDAH"
  6. Dan-Cohen, M. (1984). Decision rules and conduct rules: On acoustic separation in criminal law. Harvard Law Review, 625-677
  7. Fletcher, G. P. (2000). Rethinking criminal law. Oxford University Press
  8. Flora, H. S. (2022). Restorative Justice in the New Criminal Code in Indonesia: A Prophetic Legal Study. Rechtsidee, 11, 10.21070/jihr. v21011i21070. 21836-21010.21070/jihr. v21011i21070. 21836
  9. Flora, H. S., & Erawati, R. D. (2023). The Orientation and Implications of New Criminal Code: An Analysis of Lawrence Friedman's Legal System. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 11(1), 113-125
  10. Flora, H. S., & Suhardin, Y. (2023). Indonesian Culture In The New Criminal Code: From Ius Constituendum To Ius Constitutum. Syiah Kuala Law Journal, 7(2)
  11. Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation
  12. Harefa, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35-58
  13. Mertokusumo, S. (2007). Penemuan hukum: Sebuah pengantar
  14. Moeliono, T. P., & Wulandari, W. (2015). Asas legalitas dalam hukum acara pidana: Kritikan terhadap putusan MK tentang praperadilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(4), 594-616
  15. Paripurna, A., Astutik, S., Prilian Cahyani, S., MH, L. M., Kurniawan, R. A., & SH, M. (2021). Viktimologi dan sistem peradilan pidana. Deepublish
  16. Ramadhan, C. (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 213-229
  17. Robinson, P. H. (1990). Rules of conduct and principles of adjudication. The University of Chicago Law Review, 57(3), 729-771
  18. Schaffmeister, D., Keizer, N., & Sitorius, E. P. (2007). Hukum Pidana, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
  19. Sidharta, B. A. (2009). Refleksi tentang struktur ilmu hukum: sebuah penelitian tentang fundasi kefilsafatan dan sifat keilmuan ilmu. Mandar Maju
  20. Sulistiyono, A. (2005). Menggapai Mutiara Keadilan: Membangun Pengadilan yang Independen dengan Paradigma Moral
  21. Susila, J. (2019). Monodualistik Penanganan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Perspektif Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 4(2)
  22. Wagiu, J. D., & Toloh, P. W. Y. (2023). Restorative Justice: Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perbankan Badan Usaha Milik Negara. Nas Media Pustaka
  23. Wahyuningsih, S. E. (2018). Model Pengembangan Asas Hukum Pidana Dalam KUHP Berbasis Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Fastindo, Semarang
  24. Zaidan, M. A. (2022). Menuju pembaruan hukum pidana. Sinar Grafika

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-21 10:23:15

No citation recorded.