skip to main content

PILKADA SERENTAK 2020: EVALUASI PARTISIPASI PEMILIH DI MASA PANDEMI COVID-19

*Septi Nur Wijayanti  -  Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan suatu pemilihan kepala daerah yaitu adanya partisipasi pemilih. Dinamika tingkat partisipasi pemilih tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi yang terjadi di suatu negara, termasuk terjadinya pandemi yang juga menyebar di Indonesia. Artikel ini mengevaluasi penyelenggaraan pilkada serentak 2020 yang dilaksanakan pada masa pandemi terutama dikaji dari aspek partisipasi pemilihnya.  Artikel ini disusun dengan menggunakan studi kepustakaan melalui metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dalam keadaan pandemi, para pemilih tetap menggunakan hak politiknya. Dari hasil laporan KPU, tingkat partisipasi pemilih pada pilkada 2020 sebesar 76,09%. Meskipun angka ini kurang 1,49% dari target KPU, namun mengalami peningkatan dibandingkan dengan pilkada 2018 sebesar 73,24%. Sehingga dapat disimpulkan bahwa proses demokrasi lokal tidak berhenti meskipun dalam keadaan abnormal. Evaluasi dari faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi pemilih dapat dijadikan indikator penyelenggara dalam mempersiapkan pilkada pada November 2024.

Fulltext View|Download
Keywords: Pandemi COVID-19; Partisipasi Pemilih; Pilkada

Article Metrics:

  1. Agus Sutisna. “Demokrasi Elektoral Dan Pilkada Langsung: Tinjauan Teori Dan Sisi Gelapnya.” In Religion, State and Society: Exploration of Southeast Asia, Cetakan ke., 116. Semarang: Political Science Program Department of Politics and Civics Education Universitas Negeri Semarang, 2017
  2. Arif, Mokhammad Samsul. “Meningkatkan Angka Partisipasi Sebagai Upaya Menjamin Legitimasi Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Ditengah Pandemi Covid-19.” Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 2, no. 1 (2020): 18–40
  3. Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Cetakan ke. Jakarta: Konstitusi Press, 2005
  4. Bachtiar, Farahdiba Rahma. “Pemilu Indonesia: Kiblat Negara Demokrasi Dari Berbagai Refresentasi.” Pemilu Indonesia Jurnal Politik Profetik 3, no. 1 (2014)
  5. Fachri Wahyudi, Muhammad Hanifannur. “Pelaksanaan Pilkada Serentak Di Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Qawaid Fiqhiyyah.” TAHKIM, Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam 4, no. 1 (2021)
  6. Fachrudin, Achmad. “Mencermati Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.” KATA PENGANTAR 2, no. 1 (2020): 61
  7. Hertanto, Yogi, Tjahjanulin Domai, and Fadillah Amin. “Penerapan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Keuangan Terhadap Efektivitas Pelaporan Keuangan (Studi Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Di Kabupaten Blitar).” Publisia: Jurnal Ilmu Administrasi Publik 2, no. 1 (2017): 15–24
  8. Ilman, Ghulam Maulana, and Revienda Anita Fitrie. “Agenda Setting Kebijakan Pilkada Serentak Tahun 2020 Dengan Menggunakan Multiple Streams Framework.” Jurnal Transformative 7, no. 1 (2021): 81–111
  9. Khairazi, Fauzan. “Implementasi Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2015)
  10. Lestari, Ketut Andita Pratidina. “Semakin Meningkatnya Presentase Golput Khususnya Dikala Pandemi, Hak Golput Bagi Rakyat Menurut Perspektif Hukum Dan HAM.” Ganesha Civic Education Journal 3, no. 1 (2021): 37–45
  11. Meyliana, Inggried Fena, and Dewi Erowati. “Menakar Partisipasi Politik Masyarakat Kabupaten Tana Toraja Terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.” Jurnal Academia Praja 3, no. 02 (2020): 168–81
  12. Moerti, Wisnoe. “Data Terkini COVID-19 Di Indonesia Desember 2020.” merdeka.com, n.d
  13. Nasution, Faiz Albar, Muhammad Husni Thamrin, and Alwi Dahlan Ritonga. “Menakar Partisipasi Politik Masyarakat Kota Medan Terhadap Pemilihan Walikota Medan Tahun 2020.” Politeia: Jurnal Ilmu Politik 12, no. 2 (2020): 97–113
  14. Rachmawati. “Soal Klaster Pilkada, Ahli Sebut Kasus Bertambah Karena Penelusuran Kontak Erat Sangat Lemah.” Kompas.Com, 2020
  15. Rahmani, Aulia Azmi Nur. “Potensi Masalah Pilkada Serentak 2020 Dan Kekhawatiran Masyarakat Pemilih Muda.” KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan 5, no. 02 (2021): 167–78
  16. Ristyawati, Aprista. “Efektivitas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Pada Masa Pandemi Darurat Covid-19 Di Indonesia.” Crepido 2, no. 2 (2020): 85–96. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.85-96
  17. Saifudin. Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Edited by Ni’matul Huda. 1st ed. Yogyakarta: FH UII Press, 2009
  18. Siti Nani Aisyah. “Efektivitas Penerapan Aturan Pilkada Serentak 2020 Dalam Kondisi Darurat Penanganan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseas 19 (COVID-19).” KHAZANAH MULTIDISIPLIN 1, no. 1 (2020)
  19. Suyatno. “Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dan Tantangan Demokrasi Lokal Di Indonesia.” Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review 1, no. 2 (2016): 212–30
  20. Widodo, W. “Pelaksanaan Pilkada Berdasarkan Asas Demokrasi Dan Nilai-Nilai Pancasila.” Civis 5, no. 1 (2015): 679–91

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-01 22:47:10

No citation recorded.