BibTex Citation Data :
@article{JHP50745, author = {Bachtiar Marbun and Budi Santoso and Yunanto Yunanto}, title = {KEDUDUKAN PEMERINTAH DALAM SISTEM PENGEMBANGAN E-COMMERCE DARI SEGI KEPERDATAAN BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM}, journal = {Jurnal Hukum Progresif}, volume = {12}, number = {2}, year = {2024}, keywords = {Peran Pemerintah; Sistem E-Commerce; Keperdataan; Kepastian Hukum}, abstract = { Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang kedudukan pemerintah dalam sistem pengembangan e-commerce dengan memberikan kepastian hukum dalam pengembangan e-commerce dan menciptakan perspektif sipil untuk mengembangkan sistem dari segi keperdataan berdasarkan asas kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan tiga jenis bahan hukum: bahan primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dengan menganalisis bahan-bahan yang digunakan di perpustakaan, menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari segi keperdataan, peran pemerintah dalam pengembangan sistem e-commerce didasarkan pada asas kepastian hukum yang diatur pada edisi ke-7 dengan Kode Dagang 2014. Peraturan E-Commerce memberikan pemahaman yang jelas tentang Sistem Transaksi Elektronik (PMSE). }, issn = {2655-6081}, pages = {94--108} doi = {10.14710/jhp.12.2.94-108}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/50745} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang kedudukan pemerintah dalam sistem pengembangan e-commerce dengan memberikan kepastian hukum dalam pengembangan e-commerce dan menciptakan perspektif sipil untuk mengembangkan sistem dari segi keperdataan berdasarkan asas kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan tiga jenis bahan hukum: bahan primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dengan menganalisis bahan-bahan yang digunakan di perpustakaan, menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari segi keperdataan, peran pemerintah dalam pengembangan sistem e-commerce didasarkan pada asas kepastian hukum yang diatur pada edisi ke-7 dengan Kode Dagang 2014. Peraturan E-Commerce memberikan pemahaman yang jelas tentang Sistem Transaksi Elektronik (PMSE).
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-01-21 12:15:30
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Jurnal Hukum ProgresifDoctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas DiponegoroJalan Imam Bardjo, S.H., No.1, Semarang, Jawa Tengah, IndonesiaEmail: hukumprogresif@live.undip.ac.idWebsite: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/index
Visitor Statisics