skip to main content

Pemberdayaan Hukum Masyarakat Pelabuhan untuk Meningkatkan Ekonomi Nasional

*Efrida R. Gultom  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pelabuhan laut mempunyai fungsi pengubung antara dua moda angkutan (angkutan laut dan angkutan darat), titik singgung dengan wilayah atau negara lain, tempat untuk melakukan kegiatan ekonomi dan pemerintahan sekaligus serta tempat yang sangat vital bila dilihat dari segi pertahanan dan keamanan. Pelabuhan sebagai aktivitas ekonomi yang melayani pelayanan jasa untuk kepentingan dan kegiatan umum yaitu turun naiknya penumpang, barang, hewan dan ekspor-impor, diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 dan ditegaskan dalam UU No.21 Tahun 1992 tentang Pelayanan dan PP No.69 tahun 2001 tentang Kepelabunan serta peraturan-peraturan lainnya. Melihat fungsi pelabuhan yang sangat penting yaitu kegiatan ekonomi untuk mendukung perekonomian negara, maka aspek hukum yang mengatur kegiatan di pelabuhan tersebut perlu untuk mendukung pelaksanaannya, karena kegiatan dalam suatu komunitas dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh fungsi hukum yang baik yaitu kaidah dan peraturan hukum itu sendiri; petugas atau penegak hukum; fasilitas pendukung kegiatan dan masyarakat yang terkait di dalamnya.
Fulltext View|Download
Keywords: hukum, masyarakat, pelabuhan, ekonomi, nasional

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-29 08:44:11

No citation recorded.