PROBLEMATIKA PESAWAT UDARA SEBAGAI JAMINAN PADA PERJANJIAN KREDIT DALAM PENGEMBANGAN INDUSTRI PENERBANGAN

Siti Malikhatun Badriyah
DOI: 10.14710/mmh.43.4.2014.546-552
Copyright (c) 2014 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

There is no specific regulation which regulate about aircraft collateral in the credit agreement in the development of the aviation  industry. The problem makes differences interpretation of regarding collateral institutions which are used and how the implementation of it in the society. The conditions result in lack of legal protection for parties in aircraft collateral.

Keywords : Collateral, Aircraft, Credit Agreement

 

Sampai saat ini belum ada  peraturan hukum khusus yang mengatur tentang penjaminan pesawat udara dalam perjanjian kredit dalam pengembangan industri penerbangan. Hal ini mengakibatkan terjadinya perbedaan penafsiran mengenai lembaga jaminan mana yang digunakan dan bagaimana  pelaksanannya di dalam kehidupan masyarakat. Kondisi demikian berakibat kurangnya kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi para pihak dalam penggunaan  jaminan pesawat udara.

 

Kata Kunci : Jaminan, Pesawat Udara, Perjanjian Kredit


Full Text: PDF