CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Copyright (c) 2015 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
The mandatory Corporate Social Responsibility (CSR) which has regulated under the law requires company to have CSR programs which oriented to sustainable development. The obligation to implement the CSR has arranged in a variety of laws and regulations, both in the Constitution and in other sectoral legislation, such as about the company and the environment. Therefore, companies that want to corporate sustainability, in making CSR programs in addition have to pay attention to the socioeconomi aspects, should also pay attention to environmental aspects. In otherwords, CSR programs need to be aligned with the of development as mandated by
the Constitution.
Diwajibkannya Corporate Social Responsibility (CSR oleh undang-undang, menuntut perusahaan untuk memiliki program-program CSR yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. Kewajiban melaksanakan CSR tersebut diatur dalam berbagai peraturan perundangan, baik dalam UUD 1945 maupun dalam undang-undang sektoral lainnya, seperti tentang perusahaan maupun tentang lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan yang ingin mencapai usahanya berkelanjutan, maka di dalam
membuat program CSR di samping harus memperhatikan aspek sosial ekonomi, juga harus memperhatikan aspek lingkungan. Dengan kata lain, program-program CSR perlu diselaraskan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.