ILMU HUKUM NASIONAL DALAM MENUNJANG PEREKONOMIAN INDONESIA BERASASKAN KEADILAN SOSIAL

Derita Prapti Rahayu
DOI: 10.14710/mmh.44.1.2015.78-84
Copyright (c) 2015 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Science including legal study that is not accompanied by knowledge of the Godhead ( the Pancasila ) is incomplete . Legal science coupled with the values   of Pancasila , gave birth to legal experts who will make the rule of law in our country can not be separated from the Pancasila as the state . Containsbasic values   of local wisdom keindonesiaan that principles are translated into the fifth principle. Ultimately creating a socially just economy called Pancasila economy .

Ilmu pengetahuan termasuk ilmu hukum yang tidak dibarengi dengan ilmu Ketuhanan (dalam Pancasila) adalah tidak lengkap. Ilmu hukum yang dibarengi dengan nilai Pancasila, melahirkan para pakar hukum yang akan membuat aturan hukum di Negara kita tidak terlepas dari Pancasila
sebagai dasar negara. Mengandung nilai-nilai dasar dari kearifan lokal keIndonesiaan yang dijabarkan ke dalam kelima silanya. Pada akhirnya menciptakan perekonomian berkeadilan sosial yang disebut dengan ekonomi Pancasila.


Full Text: PDF

Keywords

National Legal Study, Indonesian Economy, Principle of Social Justice, Ilmu Hukum Nasional, Perekonomian Indonesia, Asas Keadilan Sosial