TANGGUNG JAWAB NEGARA UNTUK MENERIMA BANTUAN KEMANUSIAAN SAAT TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM
Copyright (c) 2015 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Every year international community is faced with the challenge of responding to disaster that exceeds the capacity of the existing national infrastructure.The state is the principal actor that has sovereignty to cope with natural disasters in the country. The principle of sovereignty should be interpreted broadly as a responsibility to protect are included in this receiving outside assistance when natural disasters occur massively and infrastructure of the country concerned is not able to cope
Setiap tahun masyarakat internasional dihadapkan pada tantangan meresponbencana alam yang melebihi kapasitas infrastruktur nasional yang ada. Negara merupakan aktor utama yang mempunyai kedaulatan untuk menanggulangi bencana alam yang terjadi di negaranya tersebut. Prinsip kedaulatan tersebut harus diartikan secara luas sebagai sebuah tanggung jawab untuk melindungi termasuk dalam hal ini menerima bantuan dari pihak luar manakala bencana alam tersebut terjadi secara massif dan infrastruktur negara yang bersangkutan tidak mampu menanggulanginya