KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN CONSTITUTIONAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP MAHKAMAH AGUNG
Copyright (c) 2015 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
The Existence of Supreme Court ruling that punishes dr. Bambang suprapto.Sp.M.Surg. using article 76 of law no 29 of 2004 on medical practices that had previously been cancelled by the Constitutional Court it self has proved that the Supreme Court has ruled constitutional the constitutional court's decision. This paper attempts to justify that by reason of any Constitutional Court still has binding force for the Supreme Court. It is based on four perspectives namely: 1. Historical perspective 2. Perspective protected object 3. Perspective functional 4. And normative perspectiv
Adanya putusan Mahkamah Agung yang menghukum dr. Bambang Suprapto, Sp.M.Surg mengunakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan sendirinya telah membuktikan bahwa Mahkamah Agung telah mengesampingkan putusan constitutional review Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini mencoba untuk menjustifikasi bahwa dengan alasan apapun putusan constitutional review Mahkamah Konstitusi tetap mempunyai kekuatan mengikat bagi Mahkamah Agung. Hal ini didasarkan atas empat perspektif, yaitu : 1.perspektif historis, 2.perspektif objek yang dilindungi, 3.perspektif fungsional, dan 4.perspektif normatif