DEMOKRATISASI PERATURAN DAERAH: Pengembangan Model Ideal Pembentukan Peraturan Daerah Demokratis di Bidang Ekonomi di Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Selatan

Muhammad Syaifuddin Mada Apriandi Zuhir Annalisa Yahanan
DOI: 10.14710/mmh.39.2.2010.106-118
Copyright (c) 2012 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Fenomena negatif daiam bidang iegislasi di era reformasi dan otonomi daerah, khususnya di kabupaten/koSa di Propinsi Sumatera Seiatan, dapat diminimalisasikan dengan upaya demokratisasi pembentukan peraturan daerah di bidang ekonomi, dengan cara pelibatan partisipasi masyarakat. Terkait ha! itu, penelitian hukum ini mengkaji konseptuaiisasi dan konkritisasi hukum asas negara hukum demokratis serta kendala dan model ideal partisipasi masyarakat daiam proses pembentukan peraturan daerah demokratis di bidang ekonomi di kabupatan/kota di Propinsi Sumatera Selatan. Peneiitian hukum ini beriandasarkan paradigma hermeneutik dengan pendekatan interdisipliner, yang menggunakan bahan penelitian berupa bahan-bahan hukum bersifat normatif-preskriptif, yang diinteraksikan fakta kemasyarakatan bersifat empiris-deskriptif, untuk menghasilkan, menstrukturkan dan mensistematisasi temuan-temuan hukum dan nonhukum baru sebagai dasar pengambiian kesimpulan. Temuan dan analisis menyimpulkan bahwa: pertama, konseptuaiisasi asas negara hukum demokratis yang mengharuskan partisipasi masyarakat daiam pembentukan peraturan daerah telah mengakomodasi jaminan dan perlindungan HAM berdasarkan UUD NRi Tahun 1945, yang dikonkritisasi daiam wujud prinsip-prinsip dan cakupan materi muatan peraturan daerah yang mekanismenya mengacu kepada UU No. 32/2004 jis. UU No, 10/2004, dan PP No. 25/2004 yang telah diubah dengan PP No. 53/2005; kedua, kendala pembentukan peraturan daerah demokratis di bidang ekonomi di kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Seiatan, mencakup kelemahan normatif aturan hukum positifnya yang tidak mengatur cara/metode berpartisipasinya dan secara nil pejabat publik (Kepala Daerah dan DPRD kabupaten/kota) tidak menerapkan asas negara hukum demokratis; dan ketiga, model ideal partisipasi masyarakat daiam pembentukan peraturan daerah di bidang ekonomi di kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Seiatan yang perlu dikembangkan adalah: a. mengikutsertakan ahli yang independen; b. melakukan diskusi publik atau mengundang pemangku kepentingan; c. melakukan ujisahih; d. mengadakan kegiatan musyawarah; dan e. mempublikasikan rancangan peraturan daerah

Full Text: PDF

Keywords

Demokratisasi, Peraturan Daerah, Pembentukan Peraturan Daerah, Partisipasi Masyarakat