DISKRESI YUDISIAL: ANTARA KEADILAN DAN PENCITRAAN
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM
Abstract
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia masih sering terjadi hakim menyimpang dari kaidah-kaidah hukum. Padahal, kaidah-kaidah hukum itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum menjatuhkan putusan. Penyimpangan terhadap kaidah-kaidah hukum itu seperti kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Prasangka politik, ekonomi dan moral ikut menentukan putusan hakim. Selain itu, pemberitaan oleh media massa terhadap penanganan suatu perkara turut mempengaruhi putusan hakim. Kondisi tersebut diperparah dengan pengaruh politik pencitraan khususnya terhadap kasus-kasus korupsi. Ketika sedang menangani perkara-perkara korupsi, mind set hakim sudah terpola dengan hukuman yang seberat-beratnya dengan mengabaikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Keywords
Penegakan Hukum; Kepastian Hukum; Keadilan.