skip to main content

TANTANGAN DALAM PENANGANAN DUGAAN PRAKTIK POLITIK UANG PADA PILKADA SERENTAK 2017

*Sri Wahyu Ananingsih  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Praktik politik uang (money politic) termasuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilihan termasuk di Pilkada serentak 2015. Tindak pidana ini seringkali terjadi tetapi sulit untuk diproses. Hal ini disebabkan oleh adanya kendala-kendala yang dihadapi Bawaslu dalam melakukan penanganan yakni tidak adanya norma sanksi pidana, keterbatasan kewenangan Bawaslu dan perbedaan persepsi di Sentra Gakkumdu. Untuk itu upaya yang harus dilakukan dalam Pilkada 2017 adalah melakukan revisi UU dan pemberian kewenangan penuh Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pidana pemilihan, termasuk praktik politik uang.
Fulltext View|Download
Keywords: Tantangan; Politik uang; Pilkada Serentak 2017.

Article Metrics:

Last update:

  1. Implikasi Hukum Status Kewarganegaraan Asing Pada Calon Terpilih Dalam Pemilihan Kepala Daerah

    Bonaventura Pradana Suhendarto, Retno Saraswati. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4 (3), 2022. doi: 10.14710/jphi.v4i3.382-401

Last update: 2025-06-17 16:03:25

No citation recorded.