PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM DAN KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA DI INDONESIA

Christina Maya Indah Susilowati
DOI: 10.14710/mmh.45.2.2016.93-100
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM

Abstract

Indonesia sebagai negara majemuk agama menghadapi tantangan untuk membangun relasi sosial yang harmonis.Politik identitas keragaman mereduksi kohesivitas aras nasional yang belum mapan sampai saat ini.Buruknya kohesi sosial pada masyarakat terbelah menjadi tanda problema konstitusional.Pertama refleksi terhadap apakah konsitusional memadai penciptaan masyarakat toleran, dan kedua apakah kultur berkonstitusi masyarakat bisa dibangun secara utuh dan luas.Kemajemukan masyarakat Indonesia dapat hidup koeksisten dalam Pancasila, konstitusi UUD RI 1945 dan amandemennya serta perundang-undangan yang ada. Point pentingnya adalah bagaimana supaya konsitusi menjadi suatu konsitusi yang hidup (the living constitution) bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia.Hukum seyogyanya juga mampu memenuhi suatu kebutuhan sosial yang dimaksud dengan tetap berperan sebagai “Human security”.


Full Text: PDF

Keywords

Pancasila; Kekerasan Atas Nama Agama