OPTIMALISASI KONSEP REWARD TERHADAP WHISTLE BLOWER TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM
Abstract
Mencermati rumusan Pasal 10 ayat (2) ada dua kesimpulan yang menarik, yaitu (1) Whistle blower tetap dipidana bila ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan asas legalitas. Whistle blower hanya mendapatkan reward berupa keringanan pidana bukan berupa restorative justice. Hal ini belum mencerminkan azas-azas yang telah ditentukan di dalam Pasal 3 Undang-Undang No.13 Tahun 2006 yakni azas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, azas keadilan dan azas kepastian hukum. Seharusnya kesaksian dari Whistle blower bukan lagi hanya dipertimbangkan oleh hakim namun harus menjadi pertimbangan pemberian reward yang sepadan dengan keterangan yang diberikan untuk mengungkap tindak pidana korupsi.