PEWARISAN PADA ETNIS TIONGHOA DALAM PLURALITAS HUKUM WARIS DI INDONESIA

Beatrix Benni
DOI: 10.14710/mmh.44.1.2015.1-10
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM

Abstract

Inheritance law in force in Indonesia is pluralistic.  Inheritance law for ethnic Chinese in Indonesia is the inheritance law Civil West . The use of inheritance law which is based on the classification of this population is not in accordance with the law of political reform era . The method used is the socio legal research with the research results , that ethnic Chinese in West Sumatera Barat wearing inheritance law Civil whereas customary inheritance can only be made during the lifetime of the testator in the form of grants and testament . Against this was not found inheritance dispute in court . Inheritance dispute settlement is done amicably and internal , and not through legal channels .
Keywords: Inheritance, Tionghoa, Pluralistic, Inheritance law

Hukum waris yang berlaku di Indonesia saat ini bersifat pluralistis. Hukum waris bagi Etnis Tionghoa di Indonesia adalah hukum waris Perdata Barat. Pemakaian hukum waris yang berdasarkan penggolongan penduduk ini sudah tidak sesuai dengan politik hukum era reformasi. Metode yang
digunakan adalah socio legal research dengan hasil penelitian, bahwa  etnis Tionghoa di Sumatera Barat memakai hukum waris Perdata Barat sedangkan pewarisan secara adat hanya dapat dilakukan semasa hidup pewaris dengan  dalam bentuk hibah dan wasiat. Terhadap hal ini tidak ditemukan sengketa waris di pengadilan. Penyelesaian sengketa waris dilakukan secara kekeluargaan dan intern, dan tidak melalui jalur hukum.
Kata Kunci: Pewarisan, Tionghoa, Pluralitas, Hukum Waris

Full Text: PDF

Keywords

Pewarisan, Tionghoa, Pluralitas, Hukum Waris