PERLINDUNGAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT DI ERA GLOBALISASI

Rochmani Rochmani
DOI: 10.14710/mmh.44.1.2015.18-25
Copyright (c) 2015 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Environmental damage can result in the right to a good environment and healthy living in communities disrupted. Right to good living environment and healthy part of human rights. Violation of good environment and healthy is a violation of human rights. Right to environment is a human right that must be upheld and respected by the international community. Violations of the right to a good environment and healthy environment is a crime. However, that is still a lot of human rights violations occur. Right to a good and healthy environment is a fundamental human right. The rights attached to a construction that strengthen human life. In the globalization era human rights violations can be filed in an international judicial mechanisms, as a form of protection of the right to a good and healthy
environment.
Kerusakan lingkungan hidup dapat mengakibatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat pada masyarakat terganggu.  Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagian dari HAM. Pelanggaran terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan pelanggaran HAM. Hak atas  lingkungan hidup merupakan  HAM yang harus dijunjung tinggi dan dihormati oleh masyarakat internasional. Pelangaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan kejahatan lingkungan. Namun demikian yang terjadi masih banyak pelanggaran HAM. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak yang fundamental manusia. Hak itu melekat sebagai yang memperkuat konstruksi kehidupan manusia. Di era globalisasi pelanggaran HAM berat bisa diajukan dalam mekanisme peradilan internasional, sebagai wujud perlindungan terhadap  Hak atas lingkungan yang baik dan sehat.

Full Text: PDF

Keywords

Environmental damage, Human rights, Kerusakan Lingkungan Hidup, Hak Asasi Manusia