ANALISIS YURIDIS NIKAH BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Islamiyati Islamiyati
DOI: 10.14710/mmh.45.3.2016.243-251
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Nikah beda agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang beda agamanya, dan salah satunya beragama non Islam. Menurut aturan yuridis di Indonesia yakni UU Perkawinan No.1/1974 Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf (f), KHI Inpres No. 1/1991 Pasal 40 Poin (c), 44 dan 118, menetapkan bahwa perkawinan beda agama dalam segala bentuknya haram, kecuali terjadi penyamaan keimanan bagi pasangan. Akibat hukumnya adalah perkawinan menjadi batal apabila ada pihak yang mengajukan permohonan pembatalan pernikahan kepada hakim, dan keputusan hakim telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Full Text: PDF

Keywords

Nikah Beda Agam; Hukum Islam di Indonesia.