BibTex Citation Data :
@article{MMH14972, author = {Jolanda Marhel}, title = {PROSES PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM}, journal = {Masalah-Masalah Hukum}, volume = {46}, number = {3}, year = {2017}, keywords = {Akta Tanah, Pendaftaran Hak atas Tanah, Peralihan Hak Atas Tanah, Kepastian Hukum}, abstract = { Pendaftaran peralihan hak atas tanah menurut Pasal 103 ayat (7) paling lambat 7 namun Pasal 103 ayat (7) membuka ruang bahwa walaupun lebih dari 7 hari kantor perntahan wajib menerima oleh sebab itu permasalahan dalam penulisan ini Bagaimana implementasi Pasal 103 Ayat (1) dan Ayat (7) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang? Dan Bagaimana akibat hukum dari implementasi Pasal 103 Ayat (1) dan Ayat (7) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang?. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis empiris dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dalam kenyataan menjadi dilema karena ingin menolak tetapi PPAT juga punya rujukan hukum dan berakibat pada tidak adanya kepastian hukum sehingga disarankan perlu untuk direvisi Pasal 107 ayat (7). }, issn = {2527-4716}, pages = {249--256} doi = {10.14710/mmh.46.3.2017.249-256}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/14972} }
Refworks Citation Data :
Pendaftaran peralihan hak atas tanah menurut Pasal 103 ayat (7) paling lambat 7 namun Pasal 103 ayat (7) membuka ruang bahwa walaupun lebih dari 7 hari kantor perntahan wajib menerima oleh sebab itu permasalahan dalam penulisan ini Bagaimana implementasi Pasal 103 Ayat (1) dan Ayat (7) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang? Dan Bagaimana akibat hukum dari implementasi Pasal 103 Ayat (1) dan Ayat (7) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang?. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis empiris dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dalam kenyataan menjadi dilema karena ingin menolak tetapi PPAT juga punya rujukan hukum dan berakibat pada tidak adanya kepastian hukum sehingga disarankan perlu untuk direvisi Pasal 107 ayat (7).
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-06-28 15:21:06
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Masalah Masalah Hukum journal (MMH) and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
MMH journal and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
We strongly encourage that manuscripts be submitted to online journal system in http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/index. Authors are required to create an account and submit the manuscripts online. For submission inquiries, please follow the submission instructions in the website. If the author has any problems on the online submission, please contact Editorial Office at the following email: jurnal.mmh@undip.ac.id or jurnal.mmh@gmail.com
Contributors are responsible for obtaining permission to reproduce any materials, including photographs and illustrations, for which they do not hold the copyright and for ensuring that the appropriate acknowledgments are included in the manuscript.