PROSES PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Pendaftaran peralihan hak atas tanah menurut Pasal 103 ayat (7) paling lambat 7 namun Pasal 103 ayat (7) membuka ruang bahwa walaupun lebih dari 7 hari kantor perntahan wajib menerima oleh sebab itu permasalahan dalam penulisan ini Bagaimana implementasi Pasal 103 Ayat (1) dan Ayat (7) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang? Dan Bagaimana akibat hukum dari implementasi Pasal 103 Ayat (1) dan Ayat (7) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang?. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis empiris dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dalam kenyataan menjadi dilema karena ingin menolak tetapi PPAT juga punya rujukan hukum dan berakibat pada tidak adanya kepastian hukum sehingga disarankan perlu untuk direvisi Pasal 107 ayat (7).
Keywords
References
Buku-Buku
Kountur Ronny, 2003, Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi dan Tesis, PPM, Jakarta
Urip Santoso, 2010, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Jurnal
A. Sukris Samardi, Membebaskan Positifisme Hukum Ke Ranah Hukum Progresif (Studi Pembacaan Teks Hukum Bagi Penegak Hukum), Jurnal Dinamika Hukum, Vol 12, No. 2 Mei 2012
Darwin Ginting, Reformasi Hukum Tanah dalam Rangka Perlindungan Hak Atas Tanah Perorangan dan Penanam Modal dalam Bidang Agrobisnis, Jurnal Hukum NO. 1 VOL. 18 JANUARI 2011: 63 – 82
Fance M. Watu, Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Di peradilan Perdata, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.1 2 No. 3 September 2012
Fenty U Puluhulawa, Pengawasan Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Pada Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 No. 2 Mei 2011
Hwian Christianto, Penafsiran Hukum Progresif Dalam Perkara Pidana, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 23, Nomor 3, Oktober 2011
Winahyu Erwiningsih, Pelaksanaan Pengaturan Hak Menguasai Negara atas Tanah Menurut UUD 1945, Jurnal Hukum NO. Edisi Khusus VOL. 16 Oktober 2009 : 118-136, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah