skip to main content

GAGASAN PEMBENTUKAN PERADILAN KELUARGA DI INDONESIA

*Firman Freaddy Busroh orcid  -  Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Maraknya kasus-kasus keluarga di Indonesia perlu mendapat perhatian oleh pemerintah. Kasus-kasus keluarga di Indonesia seperti perceraian, sengketa waris, wasiat, hibah, penyelesaian harta bersama, pengangkatan anak, pencabutan kekuasaan wali, perkawinan campuran, kekerasan dalam rumah tangga membutuhkan solusi yang tepat dan cepat. Kasus-kasus keluarga tersebut saat ini diselesaikan melalui jalur Peradilan Agama bagi muslim dan Peradilan Umum bagi non muslim. Akibatnya adanya dualisme peradilan ini sering melahirkan konflik baru seperti adanya dualisme putusan yang bertentangan, tidak jelasnya kompetensi mengadili. Hal yang patut dipertanyakan juga bahwa Peradilan Agama hanya menyidangkan pemohon/penggugat yang beragama Islam padahal Agama yang diakui di Indonesia tidak hanya Islam melainkan agama-agama lain seperti Kristen, Budha, Hindu, Kong Hu Cu dan kepercayaan yang dijamin kebebasan dan perlindungannya oleh negara. Untuk itu perlu pendirian peradilan keluarga yang khusus mengadili urusan keluarga. Dengan adanya peradilan keluarga lebih menjamin kepastian hukum dan meringankan tugas-tugas peradilan umum. 

Fulltext View|Download
Keywords: Kasus Keluarga; Peradilan keluarga; Kompetensi Peradilan
Funding: Jauhariah, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Friedman, L, (1984), American Law, New York : W.W.Norton&Company
  3. Lisdiyono, E, (2016) , Akuntabilitas Mahkamah Agung, Jakarta, Rajawali Pers
  4. Mertokusumo, S, (2002) , Hukum Acara Perdata , Yogyakarta, Liberty
  5. Rawls, J, (2001), Keadilan dan Demokrasi Telaah Demokrasi, Yogyakarta, Kanisius
  6. Makalah
  7. Jaya, A, (2009), Sejarah Pengadilan Agama, Palembang, Makalah Studi Islam Kawasan Nusantara, Pasca Sarjana IAIN Raden Fatah
  8. Sumber Online
  9. Badan Pusat Statistik (2015), Nikah, Talak dan Cerai, serta Rujuk, 2012–2015, https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/893 diakses pada tanggal 07 Juli 2017

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-27 04:40:20

No citation recorded.