PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANDALIMAN (MERICA BATAK) SEBAGAI INDIKASI GEOGRAFIS DI KABUPATEN TOBA SAMOSIR

Mareci Susi Afrisca Sembiring
DOI: 10.14710/mmh.46.4.2017.318-327
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan apakah produk Andaliman memenuhi elemen sebagai indikasi geografis Kabupaten Toba Samosir serta menjelaskan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir untuk melindungi Andaliman sebagai indikasi geografis. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian empiris yang didukung dengan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Andaliman memenuhi unsur-unsur indikasi geografis, antara lain: memiliki sistem manajemen yang kuat dan efektif; kualitas produk yang prima dan konsisten; sistem pemasaran dan promosi yang kuat; mampu memasok kebutuhan pasar dalam jumlah cukup dan berkelanjutan. Di sisi lain Pemerintah Kabupaten Toba Samosir belum melakukan pendaftaran untuk Andaliman sebagai indikasi geografis untuk Kabupaten Toba Samosir, karena belum memahami peraturannya. Padahal, pendaftaran ini dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.


Full Text: PDF

Keywords

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan apakah produk Andaliman memenuhi elemen sebagai indikasi geografis Kabupaten Toba Samosir serta menjelaskan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir untuk melindungi Andaliman sebagai indikasi

References

BUKU:

Ahmad, Ramli. M. (2015). Indikasi Geografis Indonesia. Jakarta Selatan : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum Dan HAM RI

Ayu, Miranda Risang. (2006). Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis. Bandung : PT. Alumni

Mahfud, MD. (2014). Politik Hukum di Indonesia. Cetakan ke-6. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Mertokusumo, Sudikno. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Edisi Revisi. Cetakan ke-05 Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka.

Sundari, E. & Sumiarni, Endang. (2015). Politik Hukum & Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta : Cahaya Atma Putaka.

Sutedi, Adrian. (2009). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.

Sunggono, Bambang. (2006). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suratman dan Philips Dillah. (2014). Metode Penenelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Utomo, Tomi Suryo. (2010). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global. Yogyakarta: Graha Ilmu.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis

WEBSITE:

http://atemalem.com/andaliman-rempah-rahasia-khas-sumatera/, diunduh pada tanggal 25 Januari 2016 pukul 15.00 WIB.

http://harianandalas.com/kanal-sumatera-utara/empat-tanaman-endemik-diusulkan-miliki-perlindungan-geografis, diunduh pada tanggal 26 Januari 2016 pukul 21.00 WIB.