skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANDALIMAN (MERICA BATAK) SEBAGAI INDIKASI GEOGRAFIS DI KABUPATEN TOBA SAMOSIR

*Mareci Susi Afrisca Sembiring  -  Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan apakah produk Andaliman memenuhi elemen sebagai indikasi geografis Kabupaten Toba Samosir serta menjelaskan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir untuk melindungi Andaliman sebagai indikasi geografis. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian empiris yang didukung dengan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Andaliman memenuhi unsur-unsur indikasi geografis, antara lain: memiliki sistem manajemen yang kuat dan efektif; kualitas produk yang prima dan konsisten; sistem pemasaran dan promosi yang kuat; mampu memasok kebutuhan pasar dalam jumlah cukup dan berkelanjutan. Di sisi lain Pemerintah Kabupaten Toba Samosir belum melakukan pendaftaran untuk Andaliman sebagai indikasi geografis untuk Kabupaten Toba Samosir, karena belum memahami peraturannya. Padahal, pendaftaran ini dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Fulltext View|Download
Keywords: Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan apakah produk Andaliman memenuhi elemen sebagai indikasi geografis Kabupaten Toba Samosir serta menjelaskan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir untuk melindungi Andaliman sebagai indikasi

Article Metrics:

  1. BUKU:
  2. Ahmad, Ramli. M. (2015). Indikasi Geografis Indonesia. Jakarta Selatan : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum Dan HAM RI
  3. Ayu, Miranda Risang. (2006). Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis. Bandung : PT. Alumni
  4. Mahfud, MD. (2014). Politik Hukum di Indonesia. Cetakan ke-6. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  5. Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
  6. Mertokusumo, Sudikno. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Edisi Revisi. Cetakan ke-05 Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka
  7. Sundari, E. & Sumiarni, Endang. (2015). Politik Hukum & Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta : Cahaya Atma Putaka
  8. Sutedi, Adrian. (2009). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika
  9. Sunggono, Bambang. (2006). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  10. Suratman dan Philips Dillah. (2014). Metode Penenelitian Hukum. Bandung: Alfabeta
  11. Utomo, Tomi Suryo. (2010). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global. Yogyakarta: Graha Ilmu
  12. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
  13. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen
  14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
  15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
  16. WEBSITE:
  17. http://atemalem.com/andaliman-rempah-rahasia-khas-sumatera/, diunduh pada tanggal 25 Januari 2016 pukul 15.00 WIB
  18. http://harianandalas.com/kanal-sumatera-utara/empat-tanaman-endemik-diusulkan-miliki-perlindungan-geografis, diunduh pada tanggal 26 Januari 2016 pukul 21.00 WIB

Last update:

  1. Farm business analysis and marketing channels for Andaliman agroforestry in Humbang Hasundutan District

    T C Pane, B T Rumaijuk, M Jufri, M Khaliqi. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 977 (1), 2022. doi: 10.1088/1755-1315/977/1/012048
  2. Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal

    Purnama Hadi Kusuma, Kholis Roisah. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4 (1), 2022. doi: 10.14710/jphi.v4i1.107-120

Last update: 2025-07-08 10:28:12

No citation recorded.