skip to main content

EKSISTENSI DELIK ADAT DAN IMPLEMENTASI ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA MATERIIL INDONESIA

*Warih Anjari  -  Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Asas legalitas dan penerapan delik adat dalam hukum pidana materiil merupakan dua hal yang bersifat kontradiktif. Asas legalitas bersifat formalistik (positivistik) sedangkan delik adat bersifat  sosiologis. Apabila keduanya  dilaksanakan bersamaan maka harus ditemukan titik singgung agar dapat berjalan seiring. Dalam praktek, delik adat  diakomodir dalam yurisprudensi pengadilan dan revisi KUHP di Indonesia. Permasalahan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah  eksistensi delik adat dalam hukum pidana materiil Indonesia?;  dan Bagaimanakan konsep asas legalitas untuk  KUHP Indonesia yang  dapat mengakomodir delik adat ?  Delik adat diakui dalam hukum formal Indonesia. Untuk  mengakomodir delik adat, maka asas legalitas diperluas penerapannya, yang meliputi asas legalitas formal dan material. Penerapan asas legalitas material dengan syarat: kontekstual; pidana yang dijatuhkan  tidak bertentangan dengan Pancasila; pembatasan subyek hukum; bersifat premum remedium dalam kasus tertentu.

Fulltext View|Download
Keywords: eksistensi delik adat, asas legalitas formal dan materiil

Article Metrics:

  1. Anjari, W. (2015). Eksistensi Hukum Pidana Adat (Delik Adat) Dalam Pembaharuan KUHP. Jurnal Indigenious Law Review, Vol.1 Maret
  2. Arief, BN. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana
  3. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (2012). Jakarta; BPHN
  4. Christianto, H. (2011). Penafsiran Hukum progresif Dalam Perkara Pidana. Mimbar Hukum, Volume 23 (No.3 , Oktober)
  5. Freeman, M.D.A. (2014). Lloyd’s Introduction to Yurisprudence. London: Thomson Reuters
  6. Haryadi, D. (2012). Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Perkosaan di Transportasi Umum, Jurnal Kebijakan Dan Administrasi Publik, Vo.16, No.1 Mei
  7. Hiariej, E.O.S. (2009). Asas legalitas dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga
  8. Michel Barama, Kontribusi Putusan Pengadilan, http://repo.unsrat.ac.id/71/1/kontribusi_putusan_pengadilan_dalam_pembentukan_hukum.pdf diakses 22 November 2016
  9. Muladi. (2008). Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni: Bandung
  10. Mulyadi, L. (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, teori, Praktek, dan Prosedurnya. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.2 No.2 Juli
  11. M. Ja’far Habibzade, Tarbiat Modarres University. www.legalserviceindia.com/articles/Iranianlegalsystem.htm , diakses 21 April 2017
  12. Putuhena, M I. (2013). Politik Hukum Perundang-Undangan: Mempertegas Reformasi Legislasi Yang Progresif. Jurnal Rechvinding, Vol.2 No.3, Desember
  13. Sahabuddin, S. (2014). Model) Reorientasi Kebijakan Kriminal Dalam Menyelesaikan Kasus Ringan (Dari Due Process Model ke Reintegrative Model), Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No.1 Januari
  14. Sidharta,BA. (2007). Risalah Sidang Perkara Nomor 2/PUU-V/2007 dan Perkara Nomor 3/PUU-V/2007. Jakarta: Mahkamah Konstutusi
  15. Suartha, IDM. (2015).Pergeseran Asas Legalitas Formal ke Formal dan Material Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional , Jurnal Yustisia, Vol.4, No.1 Januari-April
  16. Subarkah.(2015). Implementasi Hukum Progresif Dalam pembangunan Berkelanjutan Ekologi. Jurnal Yudisial Vol.8 Nomor 3 Desember
  17. Syamsudin, M.(2011). Konstruksi Pola Pikir Hakim Dalam Memutus Korupsi Berbasis Hukum Progresif. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 No. 1 Januari
  18. Tabiu, R & Hiariej, EOS. (2015).Pertentangan Asas Lagalitas Formil dan Materiil Dalam Rancanangan Undang-Undang KUHP, Jurnal Penelitian Hukum, Vol.2, No.1 Maret
  19. Triningsih, A. (2016). Politik Hukum Pengujian Peraturan Perundangan Dalam Penyelenggaraan Negara. Jurnal Konstitusi, Vol. 13 No.1 Maret
  20. Wijaya, MH. (2015). Karakteristik Konsep Negara Hukum Pancasila. Jurnal Advokasi Vol.5 No.2, September

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-08 20:02:21

No citation recorded.