EKSISTENSI DELIK ADAT DAN IMPLEMENTASI ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA MATERIIL INDONESIA
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Asas legalitas dan penerapan delik adat dalam hukum pidana materiil merupakan dua hal yang bersifat kontradiktif. Asas legalitas bersifat formalistik (positivistik) sedangkan delik adat bersifat sosiologis. Apabila keduanya dilaksanakan bersamaan maka harus ditemukan titik singgung agar dapat berjalan seiring. Dalam praktek, delik adat diakomodir dalam yurisprudensi pengadilan dan revisi KUHP di Indonesia. Permasalahan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah eksistensi delik adat dalam hukum pidana materiil Indonesia?; dan Bagaimanakan konsep asas legalitas untuk KUHP Indonesia yang dapat mengakomodir delik adat ? Delik adat diakui dalam hukum formal Indonesia. Untuk mengakomodir delik adat, maka asas legalitas diperluas penerapannya, yang meliputi asas legalitas formal dan material. Penerapan asas legalitas material dengan syarat: kontekstual; pidana yang dijatuhkan tidak bertentangan dengan Pancasila; pembatasan subyek hukum; bersifat premum remedium dalam kasus tertentu.
Keywords
References
Anjari, W. (2015). Eksistensi Hukum Pidana Adat (Delik Adat) Dalam Pembaharuan KUHP. Jurnal Indigenious Law Review, Vol.1 Maret
Arief, BN. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (2012). Jakarta; BPHN
Christianto, H. (2011). Penafsiran Hukum progresif Dalam Perkara Pidana. Mimbar Hukum, Volume 23 (No.3 , Oktober)
Freeman, M.D.A. (2014). Lloyd’s Introduction to Yurisprudence. London: Thomson Reuters.
Haryadi, D. (2012). Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Perkosaan di Transportasi Umum, Jurnal Kebijakan Dan Administrasi Publik, Vo.16, No.1 Mei
Hiariej, E.O.S. (2009). Asas legalitas dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga
Michel Barama, Kontribusi Putusan Pengadilan, http://repo.unsrat.ac.id/71/1/kontribusi_putusan_pengadilan_dalam_pembentukan_hukum.pdf diakses 22 November 2016
Muladi. (2008). Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni: Bandung.
Mulyadi, L. (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, teori, Praktek, dan Prosedurnya. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.2 No.2 Juli
M. Ja’far Habibzade, Tarbiat Modarres University. www.legalserviceindia.com/articles/Iranianlegalsystem.htm , diakses 21 April 2017
Putuhena, M I. (2013). Politik Hukum Perundang-Undangan: Mempertegas Reformasi Legislasi Yang Progresif. Jurnal Rechvinding, Vol.2 No.3, Desember
Sahabuddin, S. (2014). Model) Reorientasi Kebijakan Kriminal Dalam Menyelesaikan Kasus Ringan (Dari Due Process Model ke Reintegrative Model), Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No.1 Januari
Sidharta,BA. (2007). Risalah Sidang Perkara Nomor 2/PUU-V/2007 dan Perkara Nomor 3/PUU-V/2007. Jakarta: Mahkamah Konstutusi
Suartha, IDM. (2015).Pergeseran Asas Legalitas Formal ke Formal dan Material Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional , Jurnal Yustisia, Vol.4, No.1 Januari-April
Subarkah.(2015). Implementasi Hukum Progresif Dalam pembangunan Berkelanjutan Ekologi. Jurnal Yudisial Vol.8 Nomor 3 Desember
Syamsudin, M.(2011). Konstruksi Pola Pikir Hakim Dalam Memutus Korupsi Berbasis Hukum Progresif. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 No. 1 Januari
Tabiu, R & Hiariej, EOS. (2015).Pertentangan Asas Lagalitas Formil dan Materiil Dalam Rancanangan Undang-Undang KUHP, Jurnal Penelitian Hukum, Vol.2, No.1 Maret
Triningsih, A. (2016). Politik Hukum Pengujian Peraturan Perundangan Dalam Penyelenggaraan Negara. Jurnal Konstitusi, Vol. 13 No.1 Maret
Wijaya, MH. (2015). Karakteristik Konsep Negara Hukum Pancasila. Jurnal Advokasi Vol.5 No.2, September