ANALISIS SISTEM PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN REGULASI KEUANGAN DESA

Siti Khoiriah, Utia Meylina
DOI: 10.14710/mmh.46.1.2017.20-29
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Desa merupakan entitas terkecil dalam pemerintahan Indonesia yang diakui dan dihormati berrsadarkan konstitusi. Desa telah melalui sejarah pengaturan yang panjang yang akhirnya pengaturan tentang desa secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengaturan tersebut membawa desa memasuki babak baru dan membawa harapan-harapan baru bagi kehidupan kemasyarakatan dan pemerintahan desa yang berdampak erat kepada keuangan desa terkhusus terkait dengan sistem pengelolaan dana desa. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi signifikan terkait dengan pengelolaan dana desa mulai dari tahapan pengelolaan dana desa sampai kepada sistem pengawasan pengelolaan dana desa. Tahapan pengelolaan dan pengawasan pengelolaan dana desa seperti yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan akan berpotensi positif dalam pelaksanaan akuntanbilitas penyelenggaraan ataupun akuntanbilitas publik pemerintahan desa.


Full Text: PDF

Keywords

regulasi, keuangan desa.

References

Antonius Galih Prasetyo & Abdul Muis (2015). Pengelolaan Keuangan Desa Pasca UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Potensi Permasalahan Dan Solusi, Jurnal Desentralisasi Volume 13, No.1.

Asshiddiqie, Jimly (2008). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.

Ateng Syafrudin & Suprin Na’a (2001). Republik Desa: Pergulatan Hukum Tradisional dan Hukum Modern dalam Desai Otonomi Desa. Bandung: Penerbit PT. Alumni.

Atmadja, Arifin P Soeria (2010). Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum Teori, Praktik dan Kritik. Jakarta: Rajawali Pers.

Aziz, Sri Woelan (1996). Aspek-Aspek Hukum Ekonomi Pembangunan di Indonesia, Surabaya: Citra Media.

Buku Laporan Hasil Kajian Pengelolaan Keuangan Desa (2015). Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, Komisi Pemberantasan Korupsi.

Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Departemen Dalam Negeri (2007). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Desa, Jakarta.

Eko, Sutoro (2008). Posisi Desa Dalam Otonomi Daerah. Yogyakarta: IRE Yogyakarta & STPMD “APMD”.

Furqaini, A. (2009).Pengelolaan Keuangan Desa dalam Mewujudkan Good Governance (Studi pada Pemerintahan Desa Kalimo’ok Kecamatan Kali-anget Kabupaten umenep). Tesis. Program S2 Universitas Pembangunan Nasional”Veteran”. Surabaya.

Ismail, Muhammad., Widagdo, Ari Kuncara., Widodo, Agus. (2016). Sistem Akutansi Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Volume XIX No. 2, Agustus 2016, p. 323-340

Junaidi (2015). Perlakuan Akuntansi Sektor Publik Desa Di Indonesia, Jurnal NeO-Bis Volume 9, No. 1, Juni.

Muhammad, Abdulkadir (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Muhammad Wahib Abdi & Hendri Cahyono, Jurnal Online Universitas Negeri Surabaya Volume 3 No 3 Tahun 2015; Analisis Kesiapan Desa Blawi Dalam Rangka Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Nasution, Bahder Johan (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Jakarta: Mandar Maju.

P.A, Antono Herry (2015). Kesiapan Desa Menghadapi Implementasi Undang-Undang Desa (Tinjauan Desentralisasi Fiskal dan Peningkatan Potensi Desa), Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume V, No 1, Januari.

Saparin (1979). Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soekanto, Soerjono (1990). Sosiologi Suatu Pengantar. Edisi 12. Jakarta:Rajawali Press.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji (2011). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Suhartono (2001). Politik Lokal, Parlemen Desa : Awal Kemerdekaan Sampai Jaman Otonomi Daerah. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.

Sujamto (1987). Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Sumbu, Telly (2010) Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah, Jurnal Hukum No. 4 Vol. 17 Oktober.

Sunggono, Bambang (1997). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suratman & H. Philips Dillah (2013). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (1995). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Balai Pustaka, Edisi Kedua, Cet. VII.

Wafia Silvia Dhesinta & Annisa Putri Andini (2015). Analisis Yuridis Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Guna Terwujudnya Pembangunan Desa. Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Gajah Mada.

Wibawa, I gede Agus (2011). Pengaruh Status Kelurahan Menjadi Desa Dalam Persektif Pemerintahan Daerah (Studi Kasus Perubahan Status Pemerintahan), Disertasi tidak diterbitkan, Program Pascasarjana FIA Universitas Brawijaya.

Yansen. (2014). Revolusi dari desa (saatnya dalam pembangunan percaya epenuhnya kepada akyat). Jakarta: PT Elex Media Komputindo

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) Yang Telah Mengalami Perubahan Sehingga Menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694) sebagaimana telah dirubah dengan PP 8/2016 tentang Perubahan Kedua atas PP 60/2014.

PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717)

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).

Permenkeu No.241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Permenkeu No. 250/PMK.07/-2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Permenkeu No.93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.

Permendes PDTT No. 5 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/ PMK 0.7/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017