PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PENYIDIK DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Tindak Pidana Narkotika sudah menjadi prioritas penegakan hukum di Indonesia. Pemberian kewenangan khusus dalam hal penyidikan tindak pidana narkotika bagi POLRI dan BNN memberikan peluang penegakan hukum yang lebih efektif, akan tetapi luasnya kewenangan penyidikan memberikan peluang juga untuk terjadinya pelanggaran atau penyalagunaan kewenangan apabila tidak diatur atau dievaluasi. Evaluasi kewenangan penyidik dalam sistem peradilan pidana Indonesia dilakukan melalui mekanisme praperadilan. Kewenangan khusus
membutuhkan dasar hukum dan aturan main yang khusus pula sehingga lembaga praperadilan dapat digunakan untuk menguji atau memberi perlindungan hak-hak tersangka yang menjalani proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dan penuntutan. Metode penelitian yang digunakan adalah menguji konsep kewenangan penyidik tindak pidana narkotika dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Keywords
References
Anwar, Yesmil. (2011). Sistem Peradilan Pidana Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung : Widya Padjajaran,.
Atmasasmita, Romli. (2010). Globalisasi dan Kejahatan Bisnis. Jakarta : Kencana Prenata Media.
Atmasasmita, Romli, (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta : Kencana Prenada Media,.
Chazawi, Adami. (2011). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Bayu Media Publishing.
Lily, Robert. (2015). Teori Kriminologi Konteks dan Konsekuensi. Jakarta : Kencana Prenada Media.
Hadjon, Philipus Mandiri. (1997). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
Harahap, Yahya. (2005). Hukum Acara Pidana: Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Pengadilan. Jakarta : Sinar Grafika.
Mahmud, Peter. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media,.
Remmelink, Jan. (2003). Hukum Pidana. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Hari Sasangka., & Lili Rosita, (2003). Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju.