skip to main content

PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PENYIDIK DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA

*Riza Alifianto Kurniawan  -  Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Tindak Pidana Narkotika sudah menjadi prioritas penegakan hukum di Indonesia. Pemberian kewenangan khusus dalam hal penyidikan tindak pidana narkotika bagi POLRI dan BNN memberikan peluang penegakan hukum yang lebih efektif, akan tetapi luasnya kewenangan penyidikan memberikan peluang juga untuk terjadinya pelanggaran atau penyalagunaan kewenangan apabila tidak diatur atau dievaluasi. Evaluasi kewenangan penyidik dalam sistem peradilan pidana Indonesia dilakukan melalui mekanisme praperadilan. Kewenangan khusus
membutuhkan dasar hukum dan aturan main yang khusus pula sehingga lembaga praperadilan dapat digunakan untuk menguji atau memberi perlindungan hak-hak tersangka yang menjalani proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dan penuntutan. Metode penelitian yang digunakan adalah menguji konsep kewenangan penyidik tindak pidana narkotika dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Fulltext View|Download
Keywords: Pembelian terselubung; Penyerahan Yang Diawasi; Diskresi
Funding: Universitas Airlangga

Article Metrics:

  1. Anwar, Yesmil. (2011). Sistem Peradilan Pidana Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung : Widya Padjajaran,
  2. Atmasasmita, Romli. (2010). Globalisasi dan Kejahatan Bisnis. Jakarta : Kencana Prenata Media
  3. Atmasasmita, Romli, (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta : Kencana Prenada Media,
  4. Chazawi, Adami. (2011). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Bayu Media Publishing
  5. Lily, Robert. (2015). Teori Kriminologi Konteks dan Konsekuensi. Jakarta : Kencana Prenada Media
  6. Hadjon, Philipus Mandiri. (1997). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press
  7. Harahap, Yahya. (2005). Hukum Acara Pidana: Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Pengadilan. Jakarta : Sinar Grafika
  8. Mahmud, Peter. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media,
  9. Remmelink, Jan. (2003). Hukum Pidana. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
  10. Hari Sasangka., & Lili Rosita, (2003). Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju

Last update:

  1. Implementasi Teknik Pembelian Terselubung dan Penyerahan di Bawah Pengawasan Penyidikan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika

    Radytya Bagus Bimoaji. Jurist-Diction, 4 (1), 2021. doi: 10.20473/jd.v4i1.24303
  2. Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Narkotika Yang Akan Datang (Ius Constituendum)

    Risqi Perdana Putra, Pujiyono Pujiyono. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4 (3), 2022. doi: 10.14710/jphi.v4i3.364-381
  3. PENAFSIRAN VICTIM PRECIPITATION UNTUK PEMIDANAAN KEKERASAN SEKSUAL

    Riza Alifianto Kurniawan, Iqbal Felisiano, Astutik Astutik. Masalah-Masalah Hukum, 52 (1), 2023. doi: 10.14710/mmh.52.1.2023.86-96

Last update: 2025-06-28 17:21:23

No citation recorded.