INTERNALISASI NILAI-NILAI MASYARAKAT ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL

Muhammad Azil Maskur
DOI: 10.14710/mmh.47.1.2018.22-31
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Fokus permasalahan dalam artikel ini adalah pembahasan terhadap nilai-nilai yang ada dalam masyarakat adat Sedulur Sikep dan internalisasi nilai-nilai masyarakat adat Sedulur Sikep dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Artikel ini sangat penting dalam rangka pembangunan sistem hukum nasional melalui pembaharuan hukum pidana nasional yang berbabis pada nilai-nilai yang hidup di masyarakat, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui eksistensi masyarakat hukum adat. Artikel ini merupakan hasil penelitian dengan metode pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dan jenis penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan ada banyak nilai-nilai masyarakat adat yang dapat di internalisasikan dalam pembaharuan hukum pidana nasional, salah satunya masyarakat adat Sedulur Sikep di Jawa Tengah. Nilai-nilai masyarakat Sedulur Sikep ini dapat diinternalisasikan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional melalui dua jalan, pertama melalui kriminalisasi dalam RKUHP. kedua melalui penerapan asas legalitas materiil yang mengakui hukum yang hidup di masyarakat.

 


Full Text: PDF

Keywords

Nilai, Masyarakat Adat, Pembaharuan Hukum Pidana

References

Fajar, M. dan Y. A. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Moeljatno. (2009). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.

Moleong, L. J. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nawawi Arief, B. (2010a). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nawawi Arief, B. (2010b). Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing.

Nawawi Arief, B. (2014). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Putrajaya, N. S. (2005). Relevansi Hukum Pidana Adat dalam pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rasyid, M. (2008). Samin Kudus; Bersahaja Di Tengah Asketisme Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soegito. (2011). Pendidikan Pancasila. Semarang: Unnes Press.

Soekanto, S. & S. M. (2011). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Soemantri. (2015). Memahami Metode Kulaitatif. Jurnal Makara Sosial Humaniora, 9(2), 57–65.

Subarkah & Anggit Wicaksono. (2014). Perlawanan Masyarakat Samin (Sedulur Sikep) Atas Kebijakan Pembangunan Semen Gresik Di Sukolilo Pati (Studi Kebijakan Berbasis Lingkungan Dan Kearifan Lokal). Pena Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi UNIKAL, 26(2), 171–194.

Sudarto. (2009). Hukum Pidana 1. Semarang: Badan Penerbit Undip.