KEARIFAN LOKAL TERBONSAI ARUS GLOBALISASI: KAJIAN TERHADAP EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT

Danggur Konradus
DOI: 10.14710/mmh.47.1.2018.81-88
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Eksistensi masyarakat hukum adat sudah ada sebelum Negara terbentuk. Keberadaannya itu sarat nilai kearifan lokal yang kemudian menuangkan dalam konstitusi Negara Indonesia. Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebatas dalam norma hukum sektoral sumber daya alam, terkesan jauh dari kepastian dan satu sama lainya bertentangan. Harmonisasi hukum dan rekonstruksi cara pandang atas masyarakat hukum adat, hak-hak tradisionalnya yang semula monointerpretasi / tafsir, menjadi co-interpretasi. Negara hadir untuk mema kmurkan dan mensejahterakan dengan memberdayakan kearifan lokal masyarakat hukum adat, untuk itu memerlukan norma instrumental masyarakat hukum adat yang pro-kearifan lokal, pro keadilan karena demikian kearifan lokal masyarakat hukum adat bisa maju dari glokalisasi menuju globalisasi tanpa kehilangan ke-indonesiaan.


Full Text: PDF

Keywords

masyarakat hukum adat, kearifan lokal, globalisasi, Pancasila

References

Geriya. (2009). Menggali Kearifan Lokal untuk Ajeg Bali. Retrieved January 10, 2015, from http://www.balipos.co.id

Lawang, R. M. Z. (1999). Konflik Tanah di Manggarai Flores Barat. NTT. Jakarta: UI Press.

Madung, O. G. (2013). Filsafat Politik Negara Dalam Bentangan Diskursus Filosofis. NTT: Penerbit Ledalero.

Menski, W. F. (2009). Comparative Law In A Global Context (Perbandingan Hukum Dalam Konteks Global, Sistem Eropa, Asia dan Afrika. Bandung: Nusa Media.

Riyanto, A. (2014). Berfilsafat Politik. Yogyakarta: Kanisius.

Samosir, D. (2013). Hukum Adat Indonesia Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia. Nuansa Aulia.

Sarong. (2013). Serpihan Budaya NTT (kumpulan Ficer di Harian Kompas). Maumere: Ledalero.

Toda. (1999). Manggarai Mencari Pencerahan Histografi. NTT: Penerbit Nusa Indah.

Waruwuh, F. E. (2010). Membangun Budaya Berbasis Nilai. Yogyakarta: Kanisius.

Wignjosoebroto. (2013). Hukum Dalam Masyarakat (ke-2). Yogyakarta: Graha Ilmu.

Wignjosoebroto. (2014). Sosio-Legal Indonesia, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional (Revisi). Jakarta: HuMa.