REALISASI TUJUAN PENGELOLAAN ZAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 MELALUI PROGRAM ZAKAT COMMUNITY DEVELOPMENT (ZCD) PADA MASYARAKAT DESA SINDANGLAKA KABUPATEN CIANJUR
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Keberhasilan zakat sangat ditentukan dari realisasi pendayagunaan zakat melalui program zakat community development (ZCD) Sehubungan dengan hal tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada realisasi tujuan pengelolaan zakat berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 melalui program Zakat Community Development (ZCD) pada masyarakat Desa Sindanglaka .Kabupaten Cianjur dan mengukur tingkat keberhasilan program melalui modal usaha bergulir zakat produktif terhadap kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berupa analisis deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang berupa wawancara dengan pengurus BAZNAS Kabupaten Cianjur juga masyarakat penerima program. Zakat community development (ZCD) memberi pengaruh bagi masyarakat miskin pedesaan untuk melakukan usaha dari modal zakat Produktif dan merubah status mustahik (penerima Zakat) menjadi munfik (pemberi zakat) sehingga zakat mampu menanggulangi permasalahan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.
Keywords
References
Buku
Huda Nuru., & da Heykal, M. (2010). Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, Jakarta: Kencana.
Wibisono,Y. (2015), Mengelola Zakat Indonesia Diskursus Pengelolaan Zakat Nasional Dari Rezim Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 Ke Rezim Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, Jakarta, Kencana.
Artikel Dalam Jurnal
Andriyanto, I. (2011.) Strategi Pengelolaan Zakat Dalam Pengentasan Kemiskinan, Walisongo, Volume 19, Nomor 1, p. 26
Mahalli, K (2012.) Potensi Dan Peranan Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan Di Kota Medan Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Vol. 1, No.1, p 72.
Sartika, M. (2008) Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif terhadap Pemberdayaan mustahiq pada LAZ Yayasan Solo Peduli Surakarta, La-Riba JURNAL EKONOMI ISLAM:, Vol. II, No. 1, p. 88
Sularno, M. (2010.) Pengelolaan Zakat Oleh Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten / Kota Se Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi terhadap Implementasi Undang-Undang No.38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, La-Riba, Jurnal Ekonomi Islam, Volume IV, No. 1, p. 36
Syafa’at, AK. (2015) Potensi Zakat, Infaq, Shodaqoh Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Di Kabupaten Banyuwangi, INFERENSI, Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan ,Vol. 9, No. 1,: pp. 25-46, p 27
Disertasi
Solihah, C. (2016). Pengawasan Pemerintah Terhadap Pengelolaan Zakat Oleh Badan Amil Zakat Nasional Dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Dihubungkan Dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), Universitas Islam Bandung.
Artikel Dari Sumber Online
Badan Pusat Statistik. www.bps.go.id. [Online] diakses pada tanggal 19 Juni 2015.] http://www.bps.go.id/Subjek/view/id/23#subjekViewTab1