skip to main content

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF YANG TIDAK TERSERTIFIKASI DI WILAYAH PESISIR UTARA JAWA TENGAH

*Dewi Hendrawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Islamiyati Islamiyati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Kesenjangan aturan wakaf  dengan realitas penyelesaian sengketa wakaf tanah tidak tersertifikasi di wilayah PANTURA Jawa Tengah menjadikan penelitian ini penting dilakukan. Tujuan penelitian untuk mengungkap dan menganalisis kasus sengketa tanah wakaf tidak tersertifikasi di Wilayah PANTURA Jawa Tengah, faktor penyebab dan upaya hukum penyelesaiannya. Jenis penelitian ini field research dengan sampel penelitian Kabupaten Kendal, Demak dan Kota Semarang. Metode pendekatannya juridis empiris, sumber datanya yakni data primer dan skunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier, data dianalisis secara kualitatif dengan bantuan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan di daerah PANTURA Jawa Tengah ditemukan tanah wakaf tidak tersertifikasi sebesar 11,8 %, hal ini rentan menimbulkan sengketa. Faktor penyebabnya adalah sumber daya wakif dan nazhir, faktor tempat, dan kesalahpahaman legalitas perwakafan. Upaya penyelesaiannya melalui mediasi (60 %).
Fulltext View|Download
Keywords: Sengketa, Tanah Wakaf, Tidak Tersertifikasi, PANTURA Jawa Tengah

Article Metrics:

  1. Anshori, A. G. (2005). Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Media
  2. Haq, A. F. . . [et. al. (1990). Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia. Surabaya: GBI
  3. Harahap, S. (2006). Paradigma Baru Wakaf. Jakarta: Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Kementrian Agama Republik Indonesia
  4. Junaidi, M. M. (2015). Efektifitas Pensertifikatan Tanah Wakaf Di Kabupaten Pasuruan (Studi Di Departemen Agama Kabupaten Pasuruan). Universitas Brawijaya
  5. Komariah, U. (2014). Penyelesaian Sengketa Wakaf Di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(2), 117–126
  6. Lubis, M. Y. (2008). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju
  7. Maria, SW Sumardjono. (2009). Mediasi Sengketa Tanah. Jakarta: Kompas
  8. Pruitt, Dean ; Rubin, J. Z. (2004). Teori Konflik Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  9. Qahaf, M. (2005). Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Khalifa
  10. Sabiq, S. (1994). Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr
  11. Salim, A. (2001). Teori dan Paradigma Penelitian Sosial : Pemikiran Norman K. Denzin dan Egon Guba, dan Penerapannya. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya
  12. Santoso, U. (2005). Hukum Agraria dan Hak-hak atas Tanah. Jakarta: Prenada Media
  13. Su’adi, A. (2017). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana
  14. Supriadi. (2007). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika
  15. Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Hukum Wakaf (2004)

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-28 13:53:08

No citation recorded.