PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF YANG TIDAK TERSERTIFIKASI DI WILAYAH PESISIR UTARA JAWA TENGAH

Dewi Hendrawati, Islamiyati Islamiyati
DOI: 10.14710/mmh.47.1.2018.71-80
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Kesenjangan aturan wakaf  dengan realitas penyelesaian sengketa wakaf tanah tidak tersertifikasi di wilayah PANTURA Jawa Tengah menjadikan penelitian ini penting dilakukan. Tujuan penelitian untuk mengungkap dan menganalisis kasus sengketa tanah wakaf tidak tersertifikasi di Wilayah PANTURA Jawa Tengah, faktor penyebab dan upaya hukum penyelesaiannya. Jenis penelitian ini field research dengan sampel penelitian Kabupaten Kendal, Demak dan Kota Semarang. Metode pendekatannya juridis empiris, sumber datanya yakni data primer dan skunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier, data dianalisis secara kualitatif dengan bantuan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan di daerah PANTURA Jawa Tengah ditemukan tanah wakaf tidak tersertifikasi sebesar 11,8 %, hal ini rentan menimbulkan sengketa. Faktor penyebabnya adalah sumber daya wakif dan nazhir, faktor tempat, dan kesalahpahaman legalitas perwakafan. Upaya penyelesaiannya melalui mediasi (60 %).

Full Text: PDF

Keywords

Sengketa, Tanah Wakaf, Tidak Tersertifikasi, PANTURA Jawa Tengah

References

Anshori, A. G. (2005). Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Media.

Haq, A. F. . . [et. al. (1990). Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia. Surabaya: GBI.

Harahap, S. (2006). Paradigma Baru Wakaf. Jakarta: Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Kementrian Agama Republik Indonesia.

Junaidi, M. M. (2015). Efektifitas Pensertifikatan Tanah Wakaf Di Kabupaten Pasuruan (Studi Di Departemen Agama Kabupaten Pasuruan). Universitas Brawijaya.

Komariah, U. (2014). Penyelesaian Sengketa Wakaf Di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(2), 117–126.

Lubis, M. Y. (2008). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju.

Maria, SW Sumardjono. (2009). Mediasi Sengketa Tanah. Jakarta: Kompas.

Pruitt, Dean ; Rubin, J. Z. (2004). Teori Konflik Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Qahaf, M. (2005). Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Khalifa.

Sabiq, S. (1994). Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr.

Salim, A. (2001). Teori dan Paradigma Penelitian Sosial : Pemikiran Norman K. Denzin dan Egon Guba, dan Penerapannya. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.

Santoso, U. (2005). Hukum Agraria dan Hak-hak atas Tanah. Jakarta: Prenada Media.

Su’adi, A. (2017). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana.

Supriadi. (2007). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Hukum Wakaf (2004).