RETRACTED: KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA MENANGGULANGI LGBT (LESBIAN, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER) BERBASIS PANCASILA

Indra Tua Hasangapon Harahap
DOI: 10.14710/mmh.47.4.2018.400-412
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Kelompok LGBT di Indonesia perbuatannya telah melanggar nilai-nilai keseimbangan Pancasila, terutama nilai ketuhanan serta nilai moral dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kebijakan hukum pidana dapat menjadi upaya dalam menanggulangi penyebaran serta perbuatan LGBT ini, dengan membuat serta merumuskan peraturan baik dalam KUHP juga dalam Undang-Undang Pornografi untuk dapat menjaga kesucian dari nilai ketuhanan Pancasila. Kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi LGBT ini, juga sebagai upaya pembaharuan hukum pidana terhadap tindakan yang melanggar Pancasila yang tidak dapat dilepaskan dari kajian perbandingan hukum agar dapat merumuskan suatu peraturan yang baik dalam menanggulangi LGBT.


Full Text: PDF

Keywords

Kebijakan, Hukum Pidana, LGBT, Pancasila

References

Arief, Barda Nawawi. (2015). Pembangunan Sistem Hukum Nasional (Indonesia). Semarang: Pustaka Magister.

Arief, B. N. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Prenada Media.

Arief, B. N. (2016). Kumpulan Hasil Seminar Hukum Nasional Ke I s/d IX dan Konvensi Hukum Nasional 2008 Tentang Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional. Semarang: Badan Penerbit Undip.

Armiwulan, H. (2015). Diskriminasi Rasial dan Etnis Sebagai Persoalan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masalah-Masalah Hukum, 44(4).

Jaya, N. S. P. (2017). Pembaharuan Hukum Pidana. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Mawardi, D. R. (2015). Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat. Masalah-Masalah Hukum, 44(3).

Muladi. (1990). Proyeksi Hukum Pidana Materil Indonesia Di Masa Datang, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro.

Perdana, C. (2016). Rekonstruksi Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Jurnal Ius Quia Iustum, 23(4).

Putriyana, N. ; S. D. P. (2014). Tanggung Jawab Hukum dalam Konteks Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Arena Hukum, 7(3).

Rozah, U. (2013). Problematika Penerapan Logika Postivistik dalam Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tuntutan Keadilan Substantif. Masalah-Masalah Hukum, 43(1).

Soponyono, E. (2012). Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan yang Berorientasi Pada Korban. Masalah-Masalah Hukum, 41(1).

Soponyono, E. (2013). Kebijakan Kriminalisasi “Kumpul Kebo”, Dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 42(2).

Sulistion, F. ; N. A. M. (2016). Alternatif Model Pemidanaan Tindak Pidana Pornografi Siber. Jurnal Arena Hukum, 9(3).

Sunaryo. (2013). Globalisasi dan Pluralisme Hukum dalam Pembangunan Sistem Hukum Pancasila. Masalah-Masalah Hukum, 42(4).

Susilowati, C. M. I. (2016). Pancasila Sebagai Sumber Segaka Sumber Hukum Dan Kekerasan Atas Nama Agama Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 45(2).

Tongat. (2012). Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara dan Makna Filosofinya Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Masalah-Masalah Hukum, 41(3).

Triputra, Y. A. (2017). Implementasi Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Global ke dalam Sistem Hukum Indonesia yang Berlandaskan Pancasila. Jurnal Ius Quia Iustum, 24(2).