KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI NELAYAN TRADISIONAL

Rouli Anita Velentina
DOI: 10.14710/jgi.%v.%i.%p
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Para nelayan di Indonesia umumnya hidup dalam garis kemiskinan. Hal ini merupakan suatu ironi sebab pengelolaan perikanan seharusnya mampu memberikan keuntungan dan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Pengertian “kesejahteraan rakyat” utamanya meningkatkan taraf hidup nelayan tradisional. Masyarakat nelayan menyandang stereotip berupa lemah, bodoh, tidak efisien dan tidak mampu merencanakan masa depan. Stereotip tersebut memengaruhi berbagai kebijakan Pemerintah bagi masyarakat nelayan. Oleh karena itu, penting untuk menelaah kebijakan pembiayaan bagi para nelayan tradisional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Ada beberapa simpulan yang diperoleh. Pertama, minat lembaga perbankan untuk memberikan pinjaman kepada nelayan tradisional masih minim. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemberian kredit bagi para nelayan tradisional dapat digolongkan sebagai pemberian kredit yang berisiko tinggi. Kedua, untuk meningkatkan minat lembaga perbankan, Pemerintah memegang peranan penting.


Full Text: PDF

Keywords

kebijakan, lembaga keuangan, nelayan tradisional

References

Buku

Afdol et.al. (2007). Kajian Kearifan Lokal Masyarakat Nelayan Teluk Jakarta dalam Menghadapi Tekanan Globalisasi dan Urbanisasi: Studi Kasus Masyarakat Nelayan Tradisional di Cilincing dan Penjaringan. Jakarta: Universitas Indonesia.

Elfindri. (2002). Ekonomi “Patron-Client”: Fenomena Mikro Rumah Tangga Nelayan dan Kebijakan mikro. Padang: Andalas University Press.

Elmiyah, N. et. a. (2012). Kajian Hukum terhadap Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepulauan Seribu. Jakarta: Universitas Indonesia.

Hoorweg, J. et. a. (2009). Artisanal Fishers on the Kenyan Coast: Household Livelihoods and Marine Resource Management. Leiden: Brill.

Imron, M. et. a. (2002). Pengelolaan Sumberdaya Laut secara Terpadu: Masyarakat Nelayan dan Negosiasi Kepentingan. Jakarta: PMB-LIPI (Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2009). Profil Bank Perkreditan Rakyat Pesisir. Jakarta: Direktorat Jendral Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. (2014). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Nadjib, M. (2013). Pendekatan Studi Sistem Pembiayaan Masyarakat Nelayan”, dalam Mochammad Nadjib, ed., Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi Kelautan: Sistem Pembiayaan Nelayan. Jakarta: Universitas Indonesia.

Nuryahman, I. K. S. P. ; D. B. S. (2014). Kajian Sejarah Sosial Masyarakat Nelayan di Pesisir Waingapu Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Republik Indonesia. (2015). Nota Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Satria, A. (2011). Dinamika Modernisasi Perikanan: Formasi Sosial dan Mobilitas Nelayan. Bandung: Humaniora Utama Press.

Simarmata, R. (2012). Indonesian law and reality in the Delta: a socio-legal inquiry into laws, local bureaucrats and natural resources management in the Mahakam Delta, East Kalimantan. Leiden: Leiden University Press.

Toha-Sarumpaet, R. K. et. a. (2007). Pembangunan Perdesaan dan Daerah Pesisir pada Era Milenium III. Jakarta: UI Press.

Artikel dalam Surat Kabar

Kadir. (2014). Menteri Susi dan Konsumsi Ikan. Koran Tempo.

Probotanoyo, D. (2014, April 10). Menyejahterakan Nelayan. Republika.