BibTex Citation Data :
@article{MMH19884, author = {Nur Rochaeti and Rahmi Sutanti}, title = {KONTRIBUSI PERADILAN ADAT DAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA}, journal = {Masalah-Masalah Hukum}, volume = {47}, number = {3}, year = {2018}, keywords = {peradilan adat, keadilan restoratif, pembaruan hukum pidana}, abstract = { Keadilan menurut masyarakat adat dimaknai sebagai suatu konsep yang bersifat kompleks, karena tidak hanya dapat diberikan oleh pengadilan formal, namun juga dapat diberikan oleh forum lain seperti peradilan adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kontribusi peradilan adat dan keadilan restoratif dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian sosio-legal (socio-legal study).Hasil penelitian menunjukkan peradilan adat dan keadilan restoratif di Indonesia telah dilakukan melalui partisipasi anggota masyarakat dengan karakteristik tradisional hukum, pluralisme budaya, nilai-nilai moral, dan agama dalam rangka memecahkan masalah melalui konsultasi untuk mencapai kesepakatan. Peradilan adat dan keadilan restoratif di Indonesia dilakukan dengan mediasi untuk kesepakatan untuk mencapai kesepakatan demi kepentingan terbaik bagi korban, pelaku, keluarga, dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan karakteristik tradisional hukum, pluralisme budaya, nilai-nilai moral, dan agama. }, issn = {2527-4716}, pages = {198--214} doi = {10.14710/mmh.47.3.2018.198-214}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/19884} }
Refworks Citation Data :
Keadilan menurut masyarakat adat dimaknai sebagai suatu konsep yang bersifat kompleks, karena tidak hanya dapat diberikan oleh pengadilan formal, namun juga dapat diberikan oleh forum lain seperti peradilan adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kontribusi peradilan adat dan keadilan restoratif dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian sosio-legal (socio-legal study).Hasil penelitian menunjukkan peradilan adat dan keadilan restoratif di Indonesia telah dilakukan melalui partisipasi anggota masyarakat dengan karakteristik tradisional hukum, pluralisme budaya, nilai-nilai moral, dan agama dalam rangka memecahkan masalah melalui konsultasi untuk mencapai kesepakatan. Peradilan adat dan keadilan restoratif di Indonesia dilakukan dengan mediasi untuk kesepakatan untuk mencapai kesepakatan demi kepentingan terbaik bagi korban, pelaku, keluarga, dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan karakteristik tradisional hukum, pluralisme budaya, nilai-nilai moral, dan agama.
Article Metrics:
Last update:
Implications of Adat Criminal Law incorporation into the New Indonesian Criminal Code: Strengthening or weakening?
Last update: 2025-06-28 04:04:49
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Masalah Masalah Hukum journal (MMH) and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
MMH journal and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
We strongly encourage that manuscripts be submitted to online journal system in http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/index. Authors are required to create an account and submit the manuscripts online. For submission inquiries, please follow the submission instructions in the website. If the author has any problems on the online submission, please contact Editorial Office at the following email: jurnal.mmh@undip.ac.id or jurnal.mmh@gmail.com
Contributors are responsible for obtaining permission to reproduce any materials, including photographs and illustrations, for which they do not hold the copyright and for ensuring that the appropriate acknowledgments are included in the manuscript.