URGENSI KONTRAK KERJA YANG BERKEADILAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG

Rizki Nur Annisa, Adi Sulistiyono, Emmy Latifah
DOI: 10.14710/mmh.47.4.2018.357-373
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Rahasia dagang merupakan ‘jantungnya’ keberlangsungan sebuah bisnis. Oleh karena rahasia dagang  mempunyai posisi yang sangat vital, pelaku usaha berusaha melakukan proteksi sangat ketat. Pelanggaran rahasia dagang di Indonesia sebagian besar dilakukan oleh karyawan, dikarenakan lemahnya kesadaran karyawan untuk memenuhi kewajibannya dan akibat lemahnya perlindungan hukum. Dibutuhkan kontrak kerja yang mengikat Karyawan dan Pemilik Rahasia dagang untuk memberi batasan hak dan kewajiban serta sanksi sebagai bentuk perlindungan hukum rahasia dagang. Untuk mencapai tujuan itu digunakan metode penelitian hukum normatif untuk mengkaji urgensi kontrak kerja yang berkeadilan sebagai upaya perlindungan hukum rahasia dagang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya kontrak kerja yang adil dapat menjadi alternatif upaya perlindungan hukum rahasia dagang; dikarenakan  hak dan kewajiban karyawan yang diatur secara mutual   menjadikan rahasia dagang dapat dilindungi secara optimal.


Full Text: PDF

Keywords

rahasia dagang, kontrak kerja, perlindungan hukum, adil

References

Amalia, R. (2011). Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja. Yuridika, 26(2), 118.

Anand, G. (2011). Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Penyusunan Kontrak. Yuridika, 26(2), 91.

Anonim. (2007). Selembar surat pernyataan Menjadi Perkara. Majalah Tempo.

Chandra Kurniawan. (2010). Menyoal Non-Competition Clause dalam Perjanjian. Retrieved from http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4be0fde6504fa/menyoal-inoncompetition-clausei-dalam-perjanjian-kerja-broleh-chandra-kurniawan-

Fattah, D. (2013). Teori Keadilan Menurut John Rawls. Jurnal TAPIs, 9(2), 43–44.

Garry, P. (1985). The Relationship Between Employment Agreements and Trade Secret Litigation in Minnesota : The Evolution of Trade Secret Law from Cherne to Electro-Craft. William Mitchell Law Review, 11(2), 501.

Gerungan, A. E. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Rahasia Dagang ditinjau dari Aspek Hukum Perdata dan Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Unsrat, 22(5), 79.

Ghiand Carllo Legrands. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Rahasia Dagang. Lex Privatum, 1(4), 160.

Hidayat, A. (2016). Penggunaan Informasi Yang Bersifat Rahasia Oleh Karyawan Kepada Perusahaan Sesama Peserta Tender Dihubungkan Dengan Prinsip Kerahasiaan Dan Undangundang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagake. Jurnal Justisi Ilmu Hukum ISSN, 1(1), 54.

John Rawls. (1985). Justice as Fairness : Political not Metaphysical. Philosophy and Public Affairs, 14(3), 235. https://doi.org/10.1177/1066896913509009

Kopko, A. J. (1964). Protection of Trade Secrets in the Employer- Employee Relationship. Notre Dame Law Review Article, 39(2), 200.

Lalu Husni. (2014). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (edisi revi). Depok: Raja Grafindo Persada.

Mahila, S. (2010). Perlindungan Rahasia Dagang dalam Hubungannya dengan Perjanjian Kerja. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 10(3), 20.

Mustikarini, I. D. (2016). Perlindungan Hukum Rahasia Dgang Terhadap Masyarakat Ekonomi Asean. Perspektif Hukum, 16(1), 77.

Paat, yenni lewis. (2013). Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang Menurut Hukum Positif Indonesia. Lex et Societatis, I(3), 34.

Saputro, A. D. (2016). The Death of Franchise penyebab matinya waralaba dan solusinya. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Situngkir, C. M. (2017). Perjanjian Rahasia Dagang dalam Bisnis Pizza. Universitas Lampung.

Wildan, M. (2017). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 834.