skip to main content

URGENSI KONTRAK KERJA YANG BERKEADILAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG

*Rizki Nur Annisa  -  Magister Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta, Indonesia
Adi Sulistiyono  -  Universitas Sebelas Maret Surakarta, Indonesia
Emmy Latifah  -  Universitas Sebelas Maret Surakarta, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Rahasia dagang merupakan ‘jantungnya’ keberlangsungan sebuah bisnis. Oleh karena rahasia dagang  mempunyai posisi yang sangat vital, pelaku usaha berusaha melakukan proteksi sangat ketat. Pelanggaran rahasia dagang di Indonesia sebagian besar dilakukan oleh karyawan, dikarenakan lemahnya kesadaran karyawan untuk memenuhi kewajibannya dan akibat lemahnya perlindungan hukum. Dibutuhkan kontrak kerja yang mengikat Karyawan dan Pemilik Rahasia dagang untuk memberi batasan hak dan kewajiban serta sanksi sebagai bentuk perlindungan hukum rahasia dagang. Untuk mencapai tujuan itu digunakan metode penelitian hukum normatif untuk mengkaji urgensi kontrak kerja yang berkeadilan sebagai upaya perlindungan hukum rahasia dagang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya kontrak kerja yang adil dapat menjadi alternatif upaya perlindungan hukum rahasia dagang; dikarenakan  hak dan kewajiban karyawan yang diatur secara mutual   menjadikan rahasia dagang dapat dilindungi secara optimal.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Results
UntitledUrgensi Kontrak Kerja yang Berkeadilan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Rahasia Dagang
Subject hukum perdata; rahasia dagang; kontrak kerja; ketenagakerjaan
Type Research Results
  Download (50KB)    Indexing metadata
Keywords: rahasia dagang, kontrak kerja, perlindungan hukum, adil

Article Metrics:

  1. Amalia, R. (2011). Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja. Yuridika, 26(2), 118
  2. Anand, G. (2011). Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Penyusunan Kontrak. Yuridika, 26(2), 91
  3. Anonim. (2007). Selembar surat pernyataan Menjadi Perkara. Majalah Tempo
  4. Chandra Kurniawan. (2010). Menyoal Non-Competition Clause dalam Perjanjian. Retrieved from http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4be0fde6504fa/menyoal-inoncompetition-clausei-dalam-perjanjian-kerja-broleh-chandra-kurniawan-
  5. Fattah, D. (2013). Teori Keadilan Menurut John Rawls. Jurnal TAPIs, 9(2), 43–44
  6. Garry, P. (1985). The Relationship Between Employment Agreements and Trade Secret Litigation in Minnesota : The Evolution of Trade Secret Law from Cherne to Electro-Craft. William Mitchell Law Review, 11(2), 501
  7. Gerungan, A. E. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Rahasia Dagang ditinjau dari Aspek Hukum Perdata dan Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Unsrat, 22(5), 79
  8. Ghiand Carllo Legrands. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Rahasia Dagang. Lex Privatum, 1(4), 160
  9. Hidayat, A. (2016). Penggunaan Informasi Yang Bersifat Rahasia Oleh Karyawan Kepada Perusahaan Sesama Peserta Tender Dihubungkan Dengan Prinsip Kerahasiaan Dan Undangundang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagake. Jurnal Justisi Ilmu Hukum ISSN, 1(1), 54
  10. John Rawls. (1985). Justice as Fairness : Political not Metaphysical. Philosophy and Public Affairs, 14(3), 235. https://doi.org/10.1177/1066896913509009
  11. Kopko, A. J. (1964). Protection of Trade Secrets in the Employer- Employee Relationship. Notre Dame Law Review Article, 39(2), 200
  12. Lalu Husni. (2014). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (edisi revi). Depok: Raja Grafindo Persada
  13. Mahila, S. (2010). Perlindungan Rahasia Dagang dalam Hubungannya dengan Perjanjian Kerja. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 10(3), 20
  14. Mustikarini, I. D. (2016). Perlindungan Hukum Rahasia Dgang Terhadap Masyarakat Ekonomi Asean. Perspektif Hukum, 16(1), 77
  15. Paat, yenni lewis. (2013). Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang Menurut Hukum Positif Indonesia. Lex et Societatis, I(3), 34
  16. Saputro, A. D. (2016). The Death of Franchise penyebab matinya waralaba dan solusinya. Jakarta: Elex Media Komputindo
  17. Situngkir, C. M. (2017). Perjanjian Rahasia Dagang dalam Bisnis Pizza. Universitas Lampung
  18. Wildan, M. (2017). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 834

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-05 20:53:08

No citation recorded.