TANGGUNGJAWAB OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENGELOLAAN DANA PENSIUN SYARIAH DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA

Ani Yunita, Reni Budi Setyaningrum, Muhammad Annas
DOI: 10.14710/mmh.47.4.2018.460-478
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  pelaksanaan dan hambatan  pengelolaan dana pensiun di Lembaga Dana Pensiun Universitas Muhammadiyah Surakarta serta tanggungjawab Otoritas Jasa Keuangan Solo dalam menjalankan wewenang pengawasan terhadap pengelolaan dana pensiun di Lembaga Dana Pensiun Universitas Muhammadiyah Surakarta. Metode penelitian hukum yang digunakan untuk mencapai tujuan penelitian hukum ialah yuridis empiris dengan menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian diketahui pengelolaan dana pensiun di UMS telah berjalan sesuai dengan peraturan namun, ada beberapa hambatan yaitu Pendiri dan Dewan Pengawas Syariah masih belum mendapatkan Surat Pengangkatan dari Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Solo terhadap pengelolaan dana pensiun syariah masih belum optimal. OJK dalam menegakkan syariah compliance bagi pelaku bisnis syariah di Lembaga Keuangan Syariah harus taat hukum.


Full Text: PDF

Keywords

Dana Pensiun Syariah, Lembaga Dana Pensiun UMS, Otoritas Jasa Keuangan Solo

References

Hermansyah. (2011). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.

Marifah Yuliani. (2017). Manajemen Lembaga Keuangan Non Bank Dana Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. Jurnal Dinamika Penelitian, 17(2), 232.

Musjtari, D. N. (2017). Efektifitas Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pembuatan Akad Syariah di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 1(1).

Otoritas Jasa Keuangan. (2017a). Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah. Retrieved from http://www.ojk.go.id/kanal/syariah/berita dan kegiatan/publikasi/Pages/Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia-2017-2019.aspx

Otoritas Jasa Keuangan. (2017b). Statistik Perbankan Syariah.

Rianto, A. A. M. N. dan M. (2015). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sunggono, B. (2007). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.